Pengawasan Penimbunan Barang Impor di Luar Kawasan Pabean
( Tual, 18 Januari 2019 ) Petugas Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Tual melakukan pengawasan penimbunan barang impor di gudang atau lapangan penimbunan milik importir di Luar Kawasan Pabean, yang bertempat di DOBO Kepulauan Aru. Bahwa kegiatan tersebut berupa pengawasan penimbunan dan Pelekatan Segel Pengaman Barang impor Milik PLN, yang terdiri dari 7 container, 3 Mesin Generator dan beberapa unit packingan besar milik PLN.
Kepala Sub Seksi Kepabeanan dan Cukai 1 Bapak Iskandar bersama pegawai pelaksana Bea Cukai Tual melakukan pengamanan pelekatan segel pada pintu-pintu Kontainer dan barang – barang impor tersebut sebagai tanda pengamanan sampai dengan pemenuhan kewajiban kepabeanannya diselesaikan.
Bp. Iskandar selaku Kasubsi Hanggar Pabean menjelaskan kepada pemilik atau yang dikuasakan, “barang yang telah dilekati segel pengamanan tidak dapat dipindahkan, digeser ke tempat lain lagi apalagi sampai merusak segel pengamanan , jika barang tersebut digeser , berpindah ataupun merusak maka akan dipidana dan denda sesuai dengan aturan perundang-undangan kepabeanan yg berlaku”.
Kondisi lapangan yang sulit dengan cuaca hujan dan berlumpur tidak menyurutkan semangat petugas Bea Cukai Tual untuk berkarya yang terbaik untuk Bea Cukai Makin Baik.