Pengawasan Impor Barang Kiriman Melalui PJT Pada Bea Cukai Kualanamu

Bea Cukai Kualanamu adalah kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai yang dibentuk berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-63/BC/2015 dan resmi beroperasi sejak 1 Juli 2015. Bea Cukai Kualanamu memiliki Visi dan Misi yang sama dengan Visi dan Misi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Visinya adalah menjadi institusi kepabeanan yang terkemuka di dunia, dan Misinya adalah memfasilitasi perdagangan dan industri, menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan illegal, serta mengoptimalkan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai. Selain Visi dan Misi, Bea Cukai Kualanamu mempunyai moto sebagai penggerak dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya  yaitu berorientasi pada perubahaan yang berkesinambungan untuk menjadi lebih baik (PROgressive), efektif dalam mengawasi dan melayani kegiatan kepabeanan di Bandar Udara Internasional Kualanamu (efFEctive), berwawasan dan berusaha menjadi yang terdepan (viSIONer), kesungguhan hati dari seluruh sumber daya manusia yang didasari atas adanya perencanaan (planning) dan tujuan akhir (goal) serta dibubuhi rasa tidak mudah menyerah (totALity).

Bandara Internasional Kualanamu tidak hanyamelayani lalu lintas penumpangdanbarang bawaan penumpang tetapi juga melayani lalu lintas barang kiriman. Barang kiriman sendiri sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 adalah barang impor yang dikirim melalui pos atau jasa titipan dan barang tersebut hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan pejabat bea dan cukai. Berhubungan dengan misi bea cukai yang telah disebutkan diatas, makapetugas Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap barang kiriman dari luar negeri. Pengawasan tersebut bertujuan untuk mengamankan hak-hak negara berupa penerimaan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor (PDRI) serta penerimaan negara lainnya, dan juga untuk melindungi masyarakat dari barang-barang larangan seperti Narkotika, Psikotropika, senjata api dan barang lainnya. Seiring dengan berkembangnya teknologi dan meningkatnya transaksi jual-beli secara online, maka Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kualanamu perlu mengimbanginya dengan pengawasan yang efektif untuk menghindari modus-modus baru untuk memasukkan barang terlarang sehingga merugikan Indonesia.

Perusahaan Jasa Titipan (PJT) sebagaimana dimaksud dalam p-02/bc/2017 adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pos. PJT menawarkan pelayanan impor barang-barang yang peka terhadap waktu. Untuk melaksanakan importasi secara cepat maka digunakan moda transportasi udara, yaitu pesawat terbang. Terdapat lima perusahaan jasa titipan yang terdaftar sebagai pengguna jasa Bea Cukai Kualanamu, yaitu PT. Birotika Semesta (DHL), PT. Metta Kreasindo, CV. Sukses Mandiri Sejati, PT. Usaha Bersama Kita, dan PT. TNT Skypak International Express. 

Pengawasan importasi barang kiriman melalui PJT dibagi menjadi 3 tahap, yaitu pemeriksaan oleh seksi P2, pemeriksaan oleh Kasubsi Hanggar, dan pemeriksaan fisik di gudang PJT. Pemeriksaan oleh seksi P2 dilakukan berdasarkan manajemen risiko yang berfokus pada ada atau tidaknya impor barang larangan dan pembatasan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen pemberitahuan pabean oleh Kasubsi Hanggar yang mencakup pemeriksaan jumlah dan jenis barang, tarif dan nilai pabean, maupun ketentuan larangan dan pembatasan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat yang menangani pemeriksaan fisik terhadap barang kiriman melalui PJT dilaksanakan berdasarkan daftar barang yang ditetapkan oleh Kasubsi Hanggar PKC untuk diperiksa fisik. Pemeriksaan fisik dilakukan oleh pejabat bea dan cukai yang melakukan pemeriksaan fisik dengan disaksikan oleh penerima barang ataupun penyelenggara pos dalam hal penerima barang tidak dapat ditemukan.

Ditulis oleh Leonardo Simbolon