Pengarahan Peraturan dan Tata Terbib Penghuni Mess

Karimun. 1-10-19 (BCKEPRI) - Bertempat di Aula H.K. Irooth Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, dilaksanakan pengarahan terkait Peraturan dan Tata Tertib di Lingkungan Mess Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. Sebagaimana yang dimaksud, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau memiliki 4 mess yang di huni oleh para pegawai dengan total 80 pegawai, antara lain : Mess Garuda, Mess Elang, Mess Rajawali, dan Mess G.O. Kandouw. Acara kali ini dihadiri oleh dipimpin langsung oleh Agus Yulianto selaku Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan dihadiPejabat Eselon III, Eselon IV dan V di Lingkungan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau serta para pegawai yang menjadi penghuni keempat mess tersebut.

Acara diawali dengan pengarahan dari Agus Yulianto yang mengatakan pentingya menjaga mess baik itu kebersihan dan keamanan karena mess tersebut merupakan aset negara yang diamanatkan kepada Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. "Kita telah difasilitasi tempat tinggal oleh negara, jadi setidaknya kita menjaga amanah yang diberikan kepada kita.", ujar Agus Yulianto. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi singkat mengenai keadaan mess saat ini. Dengan diadakannya pengarahan ini, dapat memberikan stimulan kepada para penghuni mess agar lebih peduli terhadap mess.