PENERIMAAN BEA CUKAI TEMBUS 380 TRILIUN

JAKARTA - Sepanjang tahun 2015 Bea Cukai berhasil menyumbang penerimaan negara dari pungutan atas bea masuk, bea keluar, dan cukai sebesar 92,5%dari target APBNP atau Rp180,4 Trilliun. Di samping itu pungutan negara atas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan PPN Hasil Tembakau yang berhasil dihimpun Bea Cukai sebesarRp193,6 Triliun (tidak termasuk pajak rokoksebesar Rp 13,9 Triliun). Sehingga total penerimaan yang dipungut oleh Bea Cukai adalah Rp387,6 Triliun.

Perlambatan ekonomi global diakui oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi berdampak pada penurunan penerimaan bea masuk dan bea keluar. Ditambah dengan penurunan pertumbuhan ekonomi nasional yang mengakibatkan turunnya devisa impor sebesar 22,8% dari tahun 2014. Namun dengan adanya langkah-langkah optimalisasi penerimaan Bea Masuk yang ditempuh Bea Cukai, penerimaan Bea Masuk hanya turun 3%.

“Melalui kegiatan intensifikasi pembeaan, berupa Nota Pembetulan (Notul), Penelitian Ulang (Penul), dan audit, dapat dihasilkan penerimaan bea masuk sebesar Rp1,9 Triliun,” ujar Heru Pambudi dalam Konferensi Pers Kinerja Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai Jumat (8/1/2015).

Berbeda dengan penerimaan bea masuk dan bea keluar yang menurun, penerimaan cukai meningkat tajam sebesar 22,2% dibanding realisasi tahun 2014. Tercatat di tahun 2015 Bea Cukai berhasil menghimpun penerimaan negara dari cukai sejumlah Rp144,6 Triliun, di mana 96% disumbang dari cukai rokok yang melebihi target APBNP 2015.

Keberhasilan peningkatan penerimaan cukai menurut Heru Pambudi salah satunya disebabkan extra effort Bea Cukai dalam bentuk peningkatan pengawasan rokok dan minuman keras ilegal.

“Penindakan rokok ilegal berkolerasi positif dan signifikan terhadap peningkatan penerimaan cukai. Extra effort juga berupa joint operation antara Bea Cukai dan DJP, di mana sepanjang 2015 telah dilakukan joint audit sebanyak 15 kali,” jelas Heru.

Selain itu, kebijakan pemerintah untuk melunasi kredit cukai rokok tidak melewati tahun berjalan berdasarkan PMK Nomor 20/PMK.04/2015 dan terbitnya kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2016 di bulan November, mendorong peningkatan pemesanan pita cukai sebesar 26,7%. Ketiga hal tersebut mendorong peningkatan penerimaan cukai.