PENERAPAN PERJANJIAN PERDAGANGAN BEBAS, E-FORM AK
BANYUWANGI (25/02) – Free Trade Agreement (FTA) ASEAN – KOREA, merupakan perjanjian perdagangan bebas antara negara – negara ASEAN dengan KOREA yang mengatur kerja sama perdagangan dan isu terkait perdagangan lainnya, melalui penurunan hambatan tarif dan non-tarif serta pengaturan ketentuan perdangan guna meningkatkan perdagangan dan kerja sama ekonomi antar anggotanya.
Perjanjian perdagangan bebas di dunia bertambah dengan sangat cepat dari 247 FTA di tahun 1999 menjadi 681 FTA di tahun 2019, rata – rata bertambah 22 FTA per tahun.
Mendasari kesepakatan perjanjian perdagangan bebas antarnegara dari suatu negera pengimpor/ tujuan mewajibkan Surat Keterangan Asal (SKA)/ Certificate of Origin disertakan juga. SKA yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan, dan/atau dioleh di negara pengekspor.
Eksportir mengajukan elektronik formulir ASEAN – KOREA (E-Form AK) melalui web https://e-ska.kemendag.go.id/ (setelah melalukan registrasi), tunggu proses verifikasi, dan selesai, Formulir SKA akan dikirimkan secara otomatis ke Indonesia National Single Window (INSW), elemen data langsung bisa diakses oleh pihak importir di negara tujuan.
Dalam Diseminasi Pemberlakukan Pedoman Penelitian Pertukaran Data Elektronik SKA untuk memfasilitasi penerapan perjanjian perdagangan bebas ASEAN-KOREA (E-FORM AK), sebagai narasumber, Putu Muda menjelaskan dengan Formulir SKA dapat menurunkan non-tariff barriers atau hambatan non-tariff.
“Mulai berlakunya per 1 Februari 2020, dampak pemberlakuan tersebut selain penurunan tariff dan non-tariff, adalah meningkatkan akses pasar dan kerja sama antarnegara, serta memberikan kemudahan dalam penyelesaian prosedur kepabeanan,” ujar Putu.