Penambahan kode perijinan impor dan ekspor dan rencana aktivasi lartas terkait implementasi Uang Kertas Asing

Sehubungan dengan rencana implementasi dan pemberlakuan KMK-1043/KM.04/2018 tanggal 26 April 2018 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diimpor atau Diekspor berdasarkan Peraturan BI 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas PBI 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :


  1. Bahwa sesuai Keputusan Menteri Keuangan diatas, aktivasi lartas terkait Pembawaan Uang Kertas Asing akan dilakukan mulai tanggal 4 Juni 2018.
  1. Dalam kegiatan aktivasi lartas tersebut dilakukan penambahan kode perijinan baru untuk impor dan ekspor.
  1. Sehubungan dengan penambahan kode baru tersebut, maka diharapkan kepada semua pengguna jasa (importir / eksportir) untuk melakukan update patching modul PIB / PEB.


Unduh Patch Modul PIB

Unduh Patch Modul PEB