PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN 610 BUNDEL ARSIP KPPBC TMP NGURAH RAI
BADUNG (8/08/2019) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai melakukan pemusnahan dan penghapusan terhadap 610 (enam ratus sepuluh) bundel Arsip yang berusia lebih dari sepuluh tahun. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Jalan Antasura No. 88, Darmasaba, Abiansemal, Badung yang dihadiri oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Wahjudi Adrijanto, dan didampingi oleh beberapa pejabat dan pelaksana dari KPPBC TMP Ngurah Rai dan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT.
Pengusulan pemusnahan arsip dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai sebanyak 611 bundel kepada Sekretaris DJBC melalui Nota Dinas Nomor ND-55/WBC.13/ KPP.MP.01/2019 tanggal 14 Februari 2019. Sekretaris DJBC meneruskan usulan pemusnahan tersebut kepada Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkeu melalui Nota Dinas Direktur Jenderal Nomor ND-227/BC/2019 tanggal 26 Februari 2019. Pengusulan tersebut ditindaklanjuti untuk diteliti. Dari hasil penelitian dokumen, kedapatan 1 (satu) bundel berkas yang belum memasuki masa retensi sehingga belum dapat dimusnakan. Oleh sebab itu, total arsip yang dapat diusulkan untuk dimusnahkan sebanyak 610 bundel, sesuai berita acara nomor BA-29/PPA.SJ/2019 tanggal 25 April 2019.
“Dalam pemusnahan dan penghapusan arsip dilakukan dengan tata laksana yang sesuai dalam aturan SE/1/MK.1/2014 yang bertujuan untuk mengurangi penumpukan arsip atau dokumen yang sudah tidak mempunyai nilai guna, sehingga dapat mencapai daya guna dan hasil guna dalam pengelolaan kearsipan di lingkungan Kementerian Keuangan. Hal tersebut juga bertujuan untuk menyelamatkan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya dengan memperhatikan kepentingan pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Penghancuran dengan memanfaatkan mesin penghancur kertas shredder diharapkan menjadi bentuk upaya pengurangan limbah sampah dengan pengelolaan yang lebih ramah lingkungan”. papar Wahjudi Adrijanto yang didampingi oleh Bagus Putu Ari Sudana, Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.
Pemusnahan dokumen yang berupa kertas-kertas dilakukan dengan cara mencacahnya dengan mesin shredder. Penggunaan mesin shredder bertujuan untuk mencacah kertas-kertas menjadi serpihan-serpihan kecil yang dapat diolah menjadi bubur kertas guna didaur ulang menjadi kertas baru. Menurut Wahjudi Adrijanto cara tersebut diharapkan sebagai upaya penghancuran dokumen yang efektif dan ramah lingkungan sesuai dengan prinsip lingkungan kerja eco-friendly yang saat ini diterapkan oleh Bea Cukai Ngurah Rai daripada melakukan pemusnahan dengan cara dibakar. Arsip yang telah tercacah tersebut kemudian dijual untuk dimanfaatkan kembali dan hasil penjualannya akan disetorkan ke Kas Negara yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) DJBC.
BADUNG (8/08/2019) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai melakukan pemusnahan dan penghapusan terhadap 610 (enam ratus sepuluh) bundel Arsip yang berusia lebih dari sepuluh tahun. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Jalan Antasura No. 88, Darmasaba, Abiansemal, Badung yang dihadiri oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Wahjudi Adrijanto, dan didampingi oleh beberapa pejabat dan pelaksana dari KPPBC TMP Ngurah Rai dan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT.
Pengusulan pemusnahan arsip dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai sebanyak 611 bundel kepada Sekretaris DJBC melalui Nota Dinas Nomor ND-55/WBC.13/ KPP.MP.01/2019 tanggal 14 Februari 2019. Sekretaris DJBC meneruskan usulan pemusnahan tersebut kepada Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkeu melalui Nota Dinas Direktur Jenderal Nomor ND-227/BC/2019 tanggal 26 Februari 2019. Pengusulan tersebut ditindaklanjuti untuk diteliti. Dari hasil penelitian dokumen, kedapatan 1 (satu) bundel berkas yang belum memasuki masa retensi sehingga belum dapat dimusnakan. Oleh sebab itu, total arsip yang dapat diusulkan untuk dimusnahkan sebanyak 610 bundel, sesuai berita acara nomor BA-29/PPA.SJ/2019 tanggal 25 April 2019.
“Dalam pemusnahan dan penghapusan arsip dilakukan dengan tata laksana yang sesuai dalam aturan SE/1/MK.1/2014 yang bertujuan untuk mengurangi penumpukan arsip atau dokumen yang sudah tidak mempunyai nilai guna, sehingga dapat mencapai daya guna dan hasil guna dalam pengelolaan kearsipan di lingkungan Kementerian Keuangan. Hal tersebut juga bertujuan untuk menyelamatkan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya dengan memperhatikan kepentingan pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Penghancuran dengan memanfaatkan mesin penghancur kertas shredder diharapkan menjadi bentuk upaya pengurangan limbah sampah dengan pengelolaan yang lebih ramah lingkungan”. papar Wahjudi Adrijanto yang didampingi oleh Bagus Putu Ari Sudana, Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.
Pemusnahan dokumen yang berupa kertas-kertas dilakukan dengan cara mencacahnya dengan mesin shredder. Penggunaan mesin shredder bertujuan untuk mencacah kertas-kertas menjadi serpihan-serpihan kecil yang dapat diolah menjadi bubur kertas guna didaur ulang menjadi kertas baru. Menurut Wahjudi Adrijanto cara tersebut diharapkan sebagai upaya penghancuran dokumen yang efektif dan ramah lingkungan sesuai dengan prinsip lingkungan kerja eco-friendly yang saat ini diterapkan oleh Bea Cukai Ngurah Rai daripada melakukan pemusnahan dengan cara dibakar. Arsip yang telah tercacah tersebut kemudian dijual untuk dimanfaatkan kembali dan hasil penjualannya akan disetorkan ke Kas Negara yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) DJBC.