Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Senjata Api dan Amunisi di KPPBC TMP B Pontianak
Acara dimulai pada Pukul 09.00 dengan diawali oleh sambutan dari Kepala KPPBC TMP B Pontianak Bapak Nur Rusydi dan dilanjutkan dilanjutkan oleh Kepala kantor Wilayah DJBC kalimantan bagian barat bapak Nirwala Dwi heryanto. Senjata api dan amunisi tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang sudah tidak bisa dipakai lagi, yang mana kegiatan pemusnahan tersebut sebagai tindak lanjut dari :
- Surat keputusan Menteri keuangan republik indonesia nomor 245/KM.1.7/2013 tentang Penghapusan Barang Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan bea dan Cukai tipe madya Pabean B Pontianak.
- Surat Izin Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor : SI/4725/VI/2015 untuk pemusnahan senjata api dan amunisi.
Adapun senjata api dan amunisi yang akan dimusnahkan tersebut terdiri dari:
- 1 (satu) pucuk senjata api jenis senapan semi otomatis merk valmet kaliber 222.
- 2 (dua) pucuk senjata api jenis revolver merk taurus kaliber 32
- amunisi sebanyak 100 (seratus) butir kaliber 32 dan 139 (seratus tiga puluh sembilan) butir kaliber 222.
Pemusnahan dilakukan karena senjata tersebut sudah tidak layak digunakan Valmet buatan negara Finlandia, tahun 1980 dan Taurus buatan negara brasil tahun 1980 serta amunisinya sudah tidak diproduksi lagi.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda menjadi beberapa bagian sehingga tidak dapat digunakan lagi. sedangkan amunisinya dilakukan pemusnahan dengan cara serbuk bubuk mesiu dikeluarkan dari selongsong dan dibakar. selongsong dihancurkan dan ditimbun dalam tanah sehingga amunisi tidak dapat digunakan lagi.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar, dan dilanjutkan oleh perwakilan dari Kanwil DJKN Kalimantan Barat, dan Kepala KP3L Pontianak.Kegiatan Pemusnahan BMN berakhir pada pukul 11.00 dan kemudian dilanjutkan dengan makan siang bersama dan ramah tamah di aula KPPBC TMP B Pontianak.
PLI KPPBC TMP B PONTIANAK