Pemusnahan Barang Bukti Hasil Sweeping Satgas Kolakops Korem 172/ Praja Wira Yakthi

Jayapura, 06-08-2020 – Bea Cukai Jayapura turut melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil sweeping Satgas Komando Pelaksana Operasi (Kolakops) Korem 172/PWY di lapangan Makorem 172/Praja Wira Yakthi Jayapura, Jumat (24/7) lalu.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Komandan Korem 172/PWY, Brigjen TNI Izak Pangemanan. Ia mengungkapkan Satgas Kolakops Korem 172/PWY berhasil mengamankan diantaranya 1.484 botol miras ilegal, 2kg ganja, dan 15kg kulit kayu mahoni. “Pemusnahan kami lakukan dengan disiram minyak kemudian dibakar,” ujarnya.

Brigjen Izak menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden RI bahwa Indonesia dalam keadaan darurat narkoba, sehingga segala macam bentuk distribusi dan pengedaran narkoba harus dimusnahkan.

Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Albert Simo menjelaskan saat ini penyebaran narkoba maupun minuman keras sangat meresahkan masyarakat di wilayah perbatasan, sasaranya mulai dari para pelajar, pemuda dan orang dewasa.

Albert berharap agar kedepannya seluruh aparat penegak hukum yang ada di wilayah Jayapura dapat meningkatkan kerja sama dalam pengawasan khususnya wilayah-wilayah yang rawan digunakan pengedar atau pelaku. Menurutnya, dibutuhkan dukungan dari masyarakat Jayapura dalam hal ini bagaimana upaya dari masyarakat mulai dari kelompok yang kecil hingga lingkungan besar secara tegas menolak dan melawan peredaran miras, ganja dan lainnya.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat khususnya bagi generasi muda,” ungkap Albert.

Acara pemusnahan turut dihadiri oleh Komandan Pomdam XVII/ Cendrawasih, Kasrem 172/PWY, Para Komandan Satgas Kolakopsrem 172/PWY, Pejabat Bea Cukai Jayapura, Wakapolresta Jayapura Kota, perwakilan BNN Jayapura, perwakilan dari Balai Karantina Kota Jayapura, Satgas Pamtas Yonif 713/Satya Tama, Yonif Raider 300/Braja Wijaya dan Yonif Raider 509/Bhalawara Yudha.

“Mari berantas barang barang ilegal, demi negeri yang tercinta ini,” pungkas Albert.