Pemusnahan 328 Arsip Habis Guna
Penyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip yang telah habis guna. Pemusnahan dapat dilakukan dengan cara mengubah, membakar, dan menghancurkan dengan bahan kimia. Pemusnahan arsip sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan kearsipan.
Bertempat di Tempat Pembuangan Akhir Aki Balak Juwata, Tarakan (13/1/2019) telah dilakukan kegiatan pemusnahan arsip milik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 762/KM.1/2018 tanggal 07 Desember 2018 tentang Pemusnahan dan Penghapusan 328 (tiga ratus dua puluh delapan) Bundel Arsip milik KPPBC Tipe Madya Pabean B.
Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang telah sesuai jadwal retensi arsip dan berdasarkan pemeriksaan penilaian kembali arsip. Pemusnahan arsip dilaksanakan dengan cara dibakar sampai habis. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Umum KPPBC TMP B Tarakan, Jun Yongki selalu kepala unit kearsipan pada KPPBC Tipe Madya Pabean B Tarakan dan beberapa anggota panitia pemusnahan arsip pada Kantor Bea Cukai Tarakan.
Setelah pemusnahan, dilaksanakan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip yang disaksikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan dan anggota panitia pemusnahan arsip. Semoga dengan adanya pemusnahan ini dapat menambah efektifitas dan efisiensi di KPPBC TMP B Tarakan menuju Bea Cukai Makin Baik.