Pemerintah Terbitkan Aturan Baru tentang Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Jakarta, 21-01-2025 – Pelaksanaan pembukuan dan pemeriksaan pembukuan (audit) kepabeanan dan cukai merupakan hal tak terpisahkan yang telah diatur dalam Undang-Undang. Dalam pelaksanaannya, pedoman pelaksanaan pembukuan dan audit diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, PMK yang berlaku saat ini dinilai belum mengatur pelaksanaan pembukuan untuk menguji kepatuhan pengguna jasa dan belum menggambarkan proses bisnis audit kepabeanan dan cukai secara keseluruhan.
Hal tersebut mendorong pemerintah untuk menerbitkan peraturan baru agar menciptakan pedoman yang dapat digunakan Bea Cukai untuk menguji kepatuhan pengguna jasa, serta mengoptimalkan dan meningkatkan pengawasan melalui mekanisme audit kepabeanan dan audit cukai. Kementerian Keuangan telah menerbitkan dua aturan baru yang mengatur hal tersebut. Pertama, PMK Nomor 104 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu sejak tanggal 19 Desember 2024. Kedua, PMK Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai yang mulai berlaku setelah 60 hari sejak tanggal diundangkan, yaitu mulai tanggal 1 Maret 2025 mendatang.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa penyusunan PMK yang mengatur penyelenggaraan pembukuan ini memiliki beberapa tujuan, antara lain melaksanakan amanat Undang-Undang tentang kewajiban pengguna jasa kepabeanan dan cukai untuk menyelenggarakan pembukuan; menguji kepatuhan orang terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai; mengakomodasi kepentingan audit kepabeanan dan cukai; memberikan keyakinan yang memadai terkait going concern pengguna jasa; dan memanfaatkan hasil analisis laporan keuangan untuk kepentingan pelayanan, pengawasan, dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
“Secara struktur, peraturan yang baru terdiri dari tujuh bab yang berisi total 15 pasal, berbeda dengan peraturan sebelumnya (PMK Nomor 197 Tahun 2016) yang tidak terdapat bab dan hanya terdiri dari 11 pasal,” ujar Budi.
Budi menyebutkan bahwa setidaknya ada empat pokok pengaturan yang harus diketahui pengguna jasa kepabeanan dan cukai tentang pelaksanaan pembukuan. Pertama, pasal 4 ayat 1, yang berisi tata cara penyelenggaraan pembukuan menunjukkan bahwa PMK ini sebagai landasan hukum untuk menjalankan amanat Undang-Undang sekaligus alat monitoring going concern pengguna jasa. Kedua, pasal 7 ayat 1, yang berisi permintaan informasi laporan keuangan menunjukkan kewenangan Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai untuk meminta informasi atas laporan keuangan sebagai mitigasi risiko pelaksanaan audit dan penelitian ulang.
Ketiga, pasal 8 ayat 1, yang berisi permintaan laporan keuangan menunjukkan kewenangan Bea Cukai untuk meminta laporan keuangan dalam rangka pengawasan, fasilitas, dan pelayanan. Keempat, pasal 6, pasal 10 ayat 3, dan pasal 13, yang mengatur terkait sanksi administrasi berupa denda sampai dengan pemblokiran akses kepabeanan dan/atau pembekuan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Sementara untuk penyusunan PMK terkait pedoman audit, Budi menjelaskan terdapat empat tujuan yang mendasari penyusunan PMK tersebut, yakni untuk mengatur proses bisnis audit kepabeanan dan audit cukai secara menyeluruh; menjadi payung hukum untuk pelaksanaan teknik audit sampling dalam pemeriksaan fisik sediaan barang dan pengujian data audit; mengatur perubahan periode audit untuk menghindari dokumen impor barang yang kedaluwarsa pada awal tim audit melaksanakan penugasan lapangan; dan mengatur laporan khusus yang dibuat untuk audit yang dihentikan.
Budi menegaskan bahwa ketika dua peraturan menteri ini mulai berlaku, maka dua peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 197 Tahun 2016 (pembukuan) dan PMK Nomor 258 Tahun 2016 (audit) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Ia juga menyebutkan bahwa dua PMK terbaru dapat diakses melalui https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-104-tahun-2024 dan https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-114-tahun-2024.
“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja sama untuk menjalankan dan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai. Kami berharap dukungan ini terus berlanjut dalam mengimplementasikan PMK terbaru mengenai pedoman pembukuan dan audit di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkas Budi.