Pemeriksaan Kinerja atas Pemberian Insentif Fasilitas Perpajakan dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor (Bea Cukai Bogor) mendapat kunjungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Tujuan kedatangan BPK kali ini adalah melakukan pemeriksaan kinerja atas pemberian insentif dan fasilitas perpajakan kepada Wajib Pajak Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2020 pada Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kunjungan BPK tersebut diterima langsung oleh Plt. Kepala Kantor, Edwan Isrin dan beberapa pejabat dan pelaksana yang telah ditunjuk. Entry Meeting dilaksanakan pada Senin (02/11) dengan agenda pembahasan yaitu ekspose proses bisnis pelayanan dan pengawasan pada Kawasan Berikat. Sesuai jadwal, BPK akan melaksanakan pemeriksaan keuangan selama 5 hari ke depan.
Agenda lainnya yang akan dibahas antara lain proses pengajuan dan pemberian fasilitas melalui aplikasi dan monitoring dengan tools yang telah disediakan pada Sistem Informasi Monitoring dan Analisis Transaksi Arus Barang Perusahaan Kawasan Berikat (SIMANTAB).
Selain itu, akan diadakan diskusi / wawancara dan walkthrough proses pemberian fasilitas dan pemeriksaan dokumen ke Kawasan Berikat PT Daehan Global (Citeureup) dan PT GA Indonesia. TIm BPK akan melihat proses bisnis pemberian fasilitas terkait barang penanganan Covid-19 berupa pemberian izin produksi dan pemberian fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Pungutan Dalam Rangka Impor (PDRI). Di akhir kunjungannya, BPK akan mendiskusikan setiap hal yang didapat selama pemeriksaan dan melakukan pemenuhan data dan dokumen atas pemberian fasilitas barang penanganan Covid-19.