Pemenuhan Kewajiban Pabean oleh Penumpang dari Luar Daerah Pabean di Bandara Internasional Kualanamu

Penumpang yang berasal dari luar daerah pabean kemudian masuk ke dalam daerah pabean memiliki kewajiban pabean yang harus dipenuhi. Penumpang wajib memberitahukan barang bawaannya kepada petugas Bea dan Cukai. Penumpang yang masuk ke dalam daerah pabean menggunakan sarana pengangkut pesawat udara memberitahukan barang bawaannya dengan mengisi dokumen Customs Declaration (CD)dan kemudian menyerahkan CD yang telah diisi kepada Petugas Bea dan Cukai. Petugas menggunakan Customs Declarationsebagai dasar pengawasan terhadap barang bawaan penumpang untuk memastikan barang yang dibawa telah sesuai dengan ketentuan.

Pengisian CD sifatnya wajib bagi setiap penumpang yang memasuki Daerah Pabean Indonesia. CD disediakan dalam dua bahasa yaitu, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Bandar Udara Kuala Namu memberikan dua pilihan kepada penumpang dalam memberitahukan barang bawaannya yaitu, melalui pengisian CD secara manual atau menggunakan aplikasi Customs Declaration@BCKNO secara online yang untuk saat ini baru didukung oleh sistem operasi Android. Pengisian CD secara manual dilakukan ketika pesawat udara akan mendarat dan penumpang menyerahkan CD yang telah diisi ke petugas Bea dan Cukai setibanya di Bandar Udara Kuala Namu. Sedangkan untuk pengisian CD secara online dapat dilakukan ketika penumpang berada di terminal keberangkatan di Luar Daerah Pabean, kemudian setibanya di Bandar Udara Kuala Namu penumpang dapat menghubungkan atau melakukan scan QR codeyang ada di gawai penumpang ke mesin QR code scanneryang ada di petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Kuala Namu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, penumpang mendapatkan pembebasan bea masuk dan pembebasan cukai dengan ketentuan tertentu. Pembebasan cukai terhadap Barang Kena Cukai (BKC) jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), penumpang diberi pembebasan cukai apabila tidak membawa lebih dari satu liter MMEA. Sedangkan untuk BKC jenis Hasil Tembakau (HT) penumpang diberi pembebasan cukai apabila tidak membawa lebih dari 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya. Penumpang yang membawa BKC melebihi dari ketentuan tersebut, atas kelebihan BKC yang dibawa penumpang tersebut harus dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai.  

Pembebasan bea masuk untuk barang bawaan penumpang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, terhadap barang pribadi penumpang nilai pabean paling banyak Freight On Board (FOB) USD500. 00 (lima ratus United States Dollar) per orang untuk setiap kedatangan. Apabila penumpang membawa barang pribadi penumpang dengan nilai melebihi pembebasan, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dengan tarif flat 10% dan pajak dalam rangka impor berdasarkan keseluruhan nilai pabean dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Namun berbeda apabila didapati bahwa penumpang membawa barang dengan jumlah yang tidak wajar atau diimpor untuk non-personal use, atas barang bawaan penumpang tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta berlaku ketentuan umum di bidang impor. Selain ketentuan pembebasan bea masuk dan pembebasan cukai penumpang juga tidak diperbolehkan membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya sebesar Rp. 100.000.000 atau dengan mata uang lain yang setara dengan nilai tersebut, apabila penumpang membawa melebihi ketentuan tersebut harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembawaan uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia.

Ditulis oleh Muhammad Abyan