Pembinaan Pengisian Pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 Bersinergi dengan Kantor Pajak Magelang
Magelang (22/01) - Setiap orang (wajib pajak) berkewajiban untuk membayar pajak. Sebagai ASN yang baik, kita juga ikut berkontribusi untuk membayar pajak yang telah disetorkan langsung ke kas negara melalui tunjangan pajak. Untuk pelaporannya yaitu dilaksanakan dalam periode tahunan. Maka dari itu, agar lebih paham dan mengerti cara pengisian pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 wajib pajak orang pribadi khususnya para pegawai yang baru atau pegawai milenial, Kantor Bea Cukai Magelang mengundang narasumber dari KPP Pratama Magelang @kppmagelang dalam acara P2KP yang dilaksanakan di Aula Lantai 2 Kantor Bea Cukai Magelang (21/01).
Pelaporan SPT Tahunan dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya untuk wajib pajak orang pribadi, khusus untuk Kementerian Keuangan yaitu paling lambat 28 Februari tahun berikutnya. Setiap ASN terutama yang ada di Kantor Bea Cukai Magelang berkewajiban untuk mengisi Pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 dengan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan Formulir 1721-A2 dan Rekapitulasi Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Final berdasarkan Formulir 1721-VII yang dikeluarkan oleh Bendahara Pengeluaran Kantor Bea Cukai Magelang.
Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk sadar dan mau membayar pajak. Selain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penerimaan negara dari sektor pajak juga dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur, kesejahteraan sosial, kesehatan nasional, pendidikan, dan pengurangan kemiskinan serta pengangguran.
Ayo Bayar Pajak!
Orang Pintar? Taat Pajak!
Pajak Kuat, Indonesia Maju.