PELAJARI LEBIH DALAM TEKNIK MENGHADAPI PEMERIKSAAN DAN GUGATAN PERDATA, BC PERAK SELENGGARAKAN LOKAKARYA

Surabaya (19/06/2019) – Untuk meningkatkan kemampuan pegawai khususnya para Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) dan Pemeriksa Barang dalam menegakkan hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai Tanjung Perak menggandeng Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan (KBP) Kantor Pusat DJBC untuk menyelenggarakan Lokakarya. Bertempat di ruang auditorium pada Rabu, 19 Juni 2019 Lokakarya yang mengambil tema Teknik Menghadapi Pemeriksaan dan Gugatan Perdata itu dihadiri oleh Perwakilan PFPD dan Pemeriksa Barang serta Kepala Seksi di lingkungan Kantor Bea Cukai Tanjung Perak. Tak hanya dari pegawai internal, pagi itu turut hadir pula perwakilan dari Bidang P2 dan Fungsional Keberatan Banding dan Penagihan  Kanwil DJBC Jatim I serta perwakilan dari Balai Laboratorium (BLBC) Kelas I Surabaya.

Kepala Subdirektorat Upaya Hukum DJBC, Agus Amiwijaya turut hadir membawakan materi terkait Teknik Menghadapi Pemeriksaan dan Gugatan Perdata. Antusiasme peserta terlihat selama berjanannya acara, hal tersebut nampak jelas dari banyaknya pertanyaan yang muncul dari para peserta. Dalam acara ini turut hadir pula Kepala Seksi Bantuan Hukum Kanwil DJBC Jatim I, Zainal Arifin yang pada kesempatan ini menyampaikan Kaleidoskop perkara hukum yang terjadi di Kanwil Jatim I khususnya di Bea Cukai Tanjung Perak dalam kurum waktu beberapa tahun terakhir.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Basuki Suryanto menaruh harapan besar dengan diselenggarakannya acara ini, semoga dapat menambah pemahaman para peserta terkait teknik menghadapi pemeriksaan dan gugatan Perdata, sehingga dapat berguna bagi penegakan hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Jatim I terlebih Kantor Bea Cukai Tanjung Perak.

<<<<