Pastikan Legalitas, Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Dua Pabrik Rokok di Banjarnegara



Purwokerto, 22-05-2025 – Dukung industri hasil tembakau, Bea Cukai Purwokerto kembali terbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada dua pabrik rokok asal Kabupaten Banjarnegara yaitu PR Supi Suwarjo dan PR Hepto Noverlis. Penyerahan NPPBKC dilakukan secara simbolis pada Selasa, 06 Mei 2025 di Auditorium Bea Cukai Purwokerto.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto, Fungki Awaludin menjelaskan, penerbitan NPPBKC dilakukan pihaknya setelah perusahaan melalui serangkaian prosedur. “Prosedur ini meliputi pemenuhan persyaratan lokasi sebagai pabrik hasil tembakau, pengajuan dokumen-dokumen persyaratan, serta pemaparan mengenai proses bisnis perusahaan,” rincinya.

PR Supi Suwarjo adalah pengusaha pabrik pengelolaan hasil tembakau jenis sigaret kelembak kemenyan (KLM) yang berlokasi di Desa Petambakan RT 03 RW 04, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara sedangkan PR Hepto Noverlis pengusaha pabrik Barang Kena Cukai (BKC) berjenis sigaret kretek tangan (SKT) yang beralamat di Jalan Dipayuda No. 46 Krandegan, Kecamatan Banjarnegera, Kabupaten Banjarnegara.

Fungki mengatakan, penerbitan NPPBKC ini adalah langkah positif pihaknya dalam mendukung terciptanya iklim usaha industri hasil tembakau yang sehat serta mampu berkontribusi pada penerimaan negara dari sektor cukai.

“Dengan adanya izin ini, diharapkan PR Supi Suwarjo dan PR Hepto Noverlis menjalankan usahanya dengan lebih baik, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian di Kabupaten Banjarnegara,” pungkasnya.