Pastikan Kepatuhan MITA : Bea Cukai Tanjung Perak Lakukan Monitoring Mei

Surabaya, 05-06-2023 – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai senantiasa memberikan dukungan terhadap dunia industri dan perdagangan dengan memberikan kemudahan dan asistensi kepada perusahaan agar dapat tumbuh dan berkembang dengan standar mutu yang tinggi. Kegiatan monitoring dan penelitian lapangan yang rutin dilaksanakan oleh Bea Cukai Tanjung Perak terhadap perusahaan berstatus Mitra Utama Kepabeanan (MITA), selaras dengan fungsi asistensi DJBC tersebut dan upaya menjaga kualitas perusahaan agar senantiasa memiliki standar tinggi dalam segala aspek sebuah perusahaan. Pada kesempatan kali ini, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan monitoring terhadap PT Hanjaya Mandala Sampoerna, Tbk (PT HM Sampoerna) pada 16 s.d 17 Mei 2023 dan PT Dua Kelinci pada 30 s.d 31 Mei 2023.

 


PT HM Sampoerna merupakan salah satu pemimpin pasar dalam industri rokok nasional, yang tak hanya fokus dalam penjualan di dalam negeri namun juga memiliki pasar ekspor produk hasil tembakau ke-43 negara tujuan, termasuk ke negara-negara di Asia, Afrika, dan Eropa. Sementara itu, PT Dua Kelinci merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang penyedia makanan terkemuka di Indonesia. Perusahaan ini memproduksi olahan kacang tanah, polong-polongan, dan biji-bijian berkualitas dengan merek dagang Dua Kelinci, Sukro, dll. Sat ini, PT Dua Kelinci telah berhasil memperluas jaringan distribusinya ke pasar internasional, mulai dari negara dan wilayah seperti Asia Tenggara, Cina, Timur Tengah, Eropa, Amerika Utara, dan Afrika. Kegiatan monitoring ini bertujuan untuk melakukan pengujian kepada beberapa kriteria, antara lain pengujian sistem pengendalian internal terkait pencatatan kegiatan impor dan ekspor, pengujian eksistensi dan penanggung jawab, dan pengujian dokumen kepabeanan secara sampling. Harapannya, dengan adanya monitoring yang dilakukan Bea Cukai Tanjung Perak ini dapat membantu mempertahankan kepatuhan dan kualitas standar yang tinggi sebagai perusahaan yang berstatus MITA seperti yang telah dipersayaratkan pada PMK-211/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan dan PER-11/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Mitra Utama Kepabeanan.