Pasca Penghapusan LS untuk Ekspor Produk Kelapa Sawit, CPO & Turunannya, Bea Cukai Samarinda Adakan Sosialisasi

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 17 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan No. 54/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Verifikasi atau penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 54/M-DAG/PER/7/2015, Bea Cukai Samarinda menyelenggarakan acara sosialisasi. Acara ini diikuti oleh seluruh eksportir dan PPJK produk kelapa sawit, CPO dan turunannya dibawah pengawasan Bea Cukai Samarinda.

Berdasarkan neraca perdagangan dari bulan Januari s.d. Desember tahun 2018, Indonesia mengalami defisit sebesar 8,57 Milyar USD. Dimana kinerja impor Indonesia sebesar 188.63 Milyar USD dan kinerja ekspor hanya mencapai 180,06 Milyar USD. Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya merupakan salah satu komoditi unggulan ekspor Indonesia dan menjadi objek Survey EoDB (Ease of Doing Business) tahun 2018.

Berdasarkan hasil kesepakatan rapat terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, diputuskan untuk mengambil kebijakan peningkatan ekspor dalam jangka pendek berupa penghapusan Laporan Surveyor (LS) atas komoditi kelapa sawit, CPO dan Produk Turunannya. Kebijakan simplikasi prosedur ekspor ini diharapkan dapat memperbaiki defisit neraca perdagangan secara nasional.

Yudiyarto selaku Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda mengatakan “ Petugas Bea Cukai Samarinda akan melayani kegiatan ekspor kelapa sawit, CPO dan produk turunannya secara cepat, tepat dan tanpa biaya sepeserpun”. “Diharapkan dengan adanya kebijakan baru ini, Bea Cukai akan mampu mendorong kegiatan ekspor produk ini dengan lebih cepat dan efisien” pungkas Yudiyarto.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Ryan Zulkarnain selaku Kepala Seksi Pelayanan kepabeanan dan Cukai IV. Acara berlangsung menarik, karena banyak harapan baru yang disampaikan oleh eksportir dan PPJK akan berlakunya ketentuan baru tersebut.