Pantau Harga Jual Rokok di Pasaran, Bea Cukai Banyuwangi Laksanakan Monitoring Harga Transaksi Pasar Periode Maret 2024

Hai SobatIsun!

Pada tanggal 4 Maret - 6 Maret 2024, Bea Cukai Banyuwangi turun ke lapangan untuk melaksanakan kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau (Monitoring HTP). 

Monitoring HTP dilaksanakan dengan mengunjungi toko-toko eceran yang menjual produk hasil tembakau di tiga kecamatan yang berbeda, yaitu Kecamatan Sempu, Kecamatan Wongsorejo, dan Kecamatan Kalipuro. 

Tujuan dari monitoring HTP adalah untuk memastikan harga jual eceran produk hasil tembakau yang tercantum dalam pita cukai tidak jauh beda dengan harga transaksi di pasaran. Selain itu, Petugas Bea Cukai juga mengedukasi pemilik toko tentang ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal. Sebagai media publikasi kepada masyarakat, Petugas Bea Cukai menempelkan stiker "Gempur Rokok Ilegal" pada bagian bangunan toko yang mudah dilihat orang.
Dengan pelaksanaan monitoring HTP diharapkan dapat memastikan kestabilan harga jual produk hasil tembakau yang beredar di pasaran dan memotivasi masyarakat untuk bersama-sama menggempur rokok ilegal.