Pamtas YONIF 643 Undang Bea Cukai Entikong Sebagai Narasumber Penyuluhan
Sekayam (26/03/2019). Bertempat di Pos Koki Balai Karangan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti mengundang Bea Cukai Entikong untuk memberi penyuluhan tentang kegiatan kepabeanan. Bea Cukai Entikong memberikan penyuluhan kegiatan kepabeanan terutama yang menonjol di wilayah perbatasan Kecamatan Entikong dan Sekayam.
Kepala KPPBC TMP C Entikong menugaskan 4 orang dalam tim penyuluhan tersebut yang bertujuan agar setiap materi dapat dijelaskan dengan baik langsung oleh seksi terkait. Tim tersebut terdiri oleh 2 orang dari seksi PKCDT, 1 orang seksi P2 dan 1 orang dari seksi KIP.
<
Materi pertama yang disampaikan oleh tim Bea Cukai Entikong adalah pengawasan terhadap barang kebutuhan pokok atau yang biasa menggunakan dokumen Kartu Identitas Lintas Batas (KILB). Tim Bea Cukai Entikong menjabarkan dasar hukum dokumen KILB, statistik penindakan serta dokumentasi kegiatan penindakan bersama instansi terkait lain.
Materi berikutnya terkait dengan pengawasan NPP, Barang Kena Cukai (BKC) serta kewenangan Bea Cukai terkait pelimpahan barang terkait hasil penindakan. Dalam penyampaian materi tersebut dijelaskan tentang dasar hukum serta alat penunjang pengawasan yang dimiliki Bea Cukai Entikong saat ini.
<
Dengan diadakannya penyuluhan ini diharapkan koordinasi antara Satgas Pamtas Yonif 643 dengan Bea Cukai Entikong semakin baik sehingga bisa menjaga perbatasan khususnya di wilayah Entikong dan Sekayam menjadi lebih optimal.