Pahami PP 94 Tahun 2021 Agar tidak terkena Sanksi Disiplin
Ambon (23/12/2021)- Kemarin (Rabu, 22/12), untuk meningkatkan awareness kedisiplinan pegawai serta mensosialisasikan aturan baru terkait disiplin pegawai negeri sipil dilaksanakan in house training PP nomor 94 Tahun 2021.
Guruh Supenget Kepala Sub Bagian Umum Bea Cukai Ambon diawal memaparkan terlebih dahulu bahwa sebelum PP 94 Tahun 2021 berlaku, telah ada PP 53 Tahun 2010 yang menggantikan PP 30 Tahun 1980. “Rekan-rekan semua ada beberapa perubahan aturan dari PP 53 tahun 2010 ke PP 94 tahun 2021 sebagaimana siaran pers Kepala Badan Kepegawaian Negara, tepatnya 13 (tiga belas) perubahan,” ujar Guruh. Terutama pengertian masuk kerja yang sudah mengakomodir terkait FWS (Flexible Working Space), WFH, dan WFO, sehingga mengatur juga terkait masuk kerja di dalam maupun di luar kantor. Dan kumulatif per tahun tidak masuk kerja yang semula 5 hari kerja menjadi 3 hari kerja dengan hitungan 7,5 jam atau 450 menit untuk 1 hari kerjanya. Sehingga harus diperhatikan agar tidak terkena hukuman disiplin tingkat ringan sekalipun. Selain itu, Guruh juga menekankan kepada pegawai terkait Kewajiban PNS, Larangan PNS, Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin.
Diharapkan dengan in house training ini, diharapkan semua pegawai menjadi lebih memperhatikan apa yang menjadi kewajiban dan larangan sebagai PNS.