PAHAMI KEPABEANAN DI PERBATASAN
Bea Cukai sebagai instansi di bawah Kementerian Keuangan terus memberikan dukungan sekaligus berperan langsung sebagai pelaksana tugas yang diamanatkan Presiden. Salah satu Nawa Cita Jokowi adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
Pada tahun 2015 presiden telah mengintruksikan Meteri Keuangan dalam Inpres Nomor 6 untuk melengkapi dan memodernisasi sarana prasarana kepabeanan di Pos Lintas Batas Negara. Mengikuti perkembangan program Nawa Cita, Bea Cukai Menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2021 Tentang Ketentuan Impor dan Ekspor yang dibawa oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas.
Senin, 24 Mei 2021 Bea Cukai Juanda melaksanakan internalisasi Perdirjen BC Terkait Perbatasan. Kegiatan dilaksanakan sebagai bentuk peningkatan kompetensi dan pengetahuan pegawai. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV, Kupang Muhammada Luqman menjadi narasumber pada kesempatan ini. Dalam pemaparannya narasumber menjelasakan ketentuan umum impor dan ekspor barang bawaan pelintas batas yang melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB). Setiap Pelintas Batas yang Membawa Barang Impor melalui PPLB harus memiliki Kartu Identitas Lintas Batas (KILB). Terhadap Barang Impor yang dibawa oleh Pelintas Batas dapat diberikan Pembebasan Bea Masuk sampai dengan batas nilai pabean sebagai berikut :
Indonesia ~ Papua Nugini
Maks. FOB USD 300.00/orang/bulan
Indonesia ~ Malaysia
Maks. FOB MYR 600.00/orang/bulan
Indonesia ~ Filipina
Maks. FOB USD 250.00/orang/bulan
Indonesia ~ Timor Leste
Maks. FOB USD 50.00/orang/hari
Selain itu internalisasi juga mengupas Perdirjen BC Nomor PER-05/BC/2021Tentang Ketentuan Impor Sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas. Untuk dapat melakukan impor dan/atau ekspor, pemilik kendaraan bermotor wajib memastikan bahwa kendaraannya teregistrasi di negaranya serta memiliki Vehicle Declaration. Baik impor maupun ekspor, akan dilakukan customs clearance yang meliputi proses penelitian dokumen, pemeriksaan fisik hingga persetujuan keluar barang.
BC Juanda GANAS - Generasi Berintegritas