Pahami Bersama Ketentuan Pemeriksaan Fisik Barang Impor
Surabaya, 17-05-2023 - Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DJBC, Bea Cukai Tanjung Perak secara aktif terus meningkatkan kompetensi pegawainya. Salah satunya adalah melalui kegiatan rogram Pembinaan Keterampilan Pegawai terkait Ketentuan Pemeriksaan Fisik Barang Impor sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-1/BC/2023 yang dilaksanakan pada Rabu, 17 Mei 2023. Acara yang berlangsung secara daring melalui aplikasi Microsoft Teams ini diikuti oleh 90 pejabat dan pegawai dengan narasumber Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IX, Wahyu Catur, dan Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana, Irawan Ajie.
Ketentuan yang diatur dalam PER-1/BC/2023 di antaranya pemeriksaan fisik barang impor kini dapat dilakukan melalui media elektronik dan dengan membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai. Pemeriksaan fisik dengan membuka kemasan barang dilakukan dengan kehadiran secara fisik secara langsung di tempat pemeriksaan atau melalui media elektronik. Pasal 15 PER-1/BC/2023 menjelaskan pemeriksaan fisik barang melalui media elektronik dapat dilakukan terhadap barang yang diimpor oleh importir berstatus Authorized Economic Operator / AEO atau barang lain yang dapat dilakukan pemeriksaan melalui media elektronik berdasarkan pertimbangan kepala kantor pabean. Barang lain yang dapat dilakukan pemeriksaan melalui media elektronik tersebut harus memenuhi kriteria berupa bahan baku atau bahan penolong yang diimpor oleh Importir produsen berstatus mitra utama kepabeanan (MITA), barang impor yang tidak melebihi dari 3 jenis yang diimpor oleh importir berstatus MITA, atau barang impor yang digunakan untuk operasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang berada di tengah laut. Melalui acara ini, diharapkan pegawai dapat menambah wawasan dan pengetahuan teknis sebagai bekal untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepada pengguna jasa menjadi makin baik.