Pabrik Rokok yang Pertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC



Semarang, 17-04-2025 - Tidak jauh dari Stasiun Tawang, Kota Semarang, berdirilah PT Praoe Layar, sebuah pabrik pengolah tembakau legendaris yang telah menjadi bagian penting dari sejarah industri rokok di Indonesia. Perusahaan ini merupakan salah satu pabrik rokok yang telah mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Semarang. NPPBKC tersebut menjadi bukti legalitas perizinan pendirian pabrik rokok tersebut.

"Dengan mengantongi NPPBKC, maka pabrik dapat memesan pita cukai. Karena, sesuai ketentuan, maka setiap kemasan rokok harus dilekati pita cukai," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto.

Berada di kawasan Kota lama yang dulunya menjadi pusat aktivitas ekonomi Semarang pada awal abad ke-20, PT Praoe Lajar menjadi  bukti hidup dari ketangguhan industri lokal, yang masih eksis hingga dengan saat ini. "PT Praoe Lajar dikenal sebagai produsen sigaret kretek tangan (SKT), yakni rokok yang diproses secara tradisional dan diracik dari campuran tembakau, rempah-rempah, serta herbal alami, tanpa tambahan bahan kimia. Ciri khas inilah yang membuat produknya begitu digemari, terutama oleh para nelayan di kawasan pesisir utara Jawa (Pantura)," lanjut Bier.

Menurutnya, melalui pemberian NPPBKC, Bea Cukai tidak hanya menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif, tetapi juga mendorong terbukanya lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan negara melalui cukai, serta menyalurkan manfaat langsung kepada masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). "Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," tutup Bier.