P2KP Undang-Undang Kepabeanan

Merauke, Kamis (05/11) – Pada Hari Kamis, 05 November 2020, Bea Cukai Merauke mengadakan kegiatan Program Peningkatan Keterampilan Pegawai (P2KP) dengan tema Undang-Undang Kepabeanan dengan Kristanto selaku Kepala Subbagian Umum, Bapak Yohannes selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan dan Fashan Ardian selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan. Kegiatan P2KP ini diikuti oleh para pegawai KPPBC TMP C Merauke yang melaksanakan WFO.

Dalam P2KP ini disampaikan materi Undang-undang Kepabeanan nomor 17 tahun 2006 dimulai dari Pasal 1 pengertian kepabeanan, daerah pabean, dsb. Selain itu dijelaskan juga barang yang dimasukkan ke dalam pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk (pasal 2), pemenuhan kewajiban kewajiban pabean, pemberitahuan pabean, pengangkutan barang, impor, dan ekspor, kedatangan sarana pengangkut, keberangkatan sarana pengangkut, dan pembongkaran, penimbunan, dan pengeluaran

Harapan dari kegiatan ini untuk menambah pengetahuan para pegawai Bea Cukai Merauke serta untuk persiapan menghadapi e-learning Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai yang diadakan di website KLC Kemenkeu.