P2KP Pelayanan Permohonan CK-6 secara Online

Merauke – Dokumen CK-6 adalah dokumen pelindung pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari penyalur atau tempat penjualan eceran ke tempat lain di peredaran bebas. Pengangkutan barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang sudah dilunasi cukai ke peredaran bebas diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 226/PMK.04/2014 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran dan Pengangkutan Barang Kena Cukai.

Pelayanan Permohonan Dokumen CK-6 di KPPBC Tipe Madya Pabean C Merauke masih secara manual, yaitu pemohon harus mengajukan permohonan dokumen CK-6 langsung ke Kantor Bea dan Cukai, sehingga memakan waktu, biaya transportasi serta hanya dilayani dalam jam kantor saja sehingga kurang efektif dan efesien. Biaya disini bukan biaya pengurusan, karena semua layanan di KPPBC Tipe Madya Pabean C Merauke tidak dipungut biaya, biaya itu adalah biaya transportasi dari tempat pemohon ke Kantor Bea dan Cukai, mengingat wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Merauke yang sangat luas yaitu meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digul dan Kabupaten Asmat.

Dalam upaya untuk memperbaiki kualitas layanan kepada pengguna jasa, KPPBC Tipe Madya Pabean C Merauke akan melakukan Inovasi Pelayanan berupa Permohonan Dokumen CK-6 secara Online. Layanan online diharapkan akan mempercepat waktu layanan, mengurangi tatap muka dengan petugas Bea dan Cukai, tidak terkendala jarak dan waktu karena pengguna jasa dapat mengajukan permohonan kapan saja dan dimana saja.

Dalam rangka mempersiapkan inovasi layanan tersebut maka perlu memberikan pembekalan, pengetahuan, keterampilan dan keahlian kepada seluruh pegawai KPPBC Tipe Madya Pabean C Merauke dalam bentuk kegiatan P2KP (Program Peningkatan Keterampilan Pegawai). Kegiatan P2KP dilaksanakan pada Rabu, 10 April 2019 dengan Materi Pelayanan Permohonan CK-6 Secara Online dengan narasumber Kepala Subseksi Intelijen, Bapak Angga Menuchtti Arios.

Dengan telah dilaksanakannya kegiatan P2KP tersebut diharapkan semua pegawai telah siap dan mampu dalam memberikan Layanan Dokumen CK-6 Secara Online sehingga Layanan menjadi lebih cepat, lebih efektif dan lebih efisien.

<