Optimalisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari, DJP-DJBC Bersinergi

Bertempat di ruang rapat lantai 2 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timu III, Rabu (28/04/2021) dilakukan pembahasan draf perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan DJP yang dalam hal ini diwakili oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II beserta Kantor Bea Cukai Malang dan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III beserta Kantor Pelayanan Pajak Singosari bekerja sama dengan Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola (BUPP) KEK Singhasari.


Pembahasan tersebut dilakukan dalam rangka merancang program guna optimalisasi dukungan edukasi perpajakan, kepabeanan, maupun cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari termasuk para pelaku usaha di kawasan tersebut nantinya. “Tentu menjadi harapan besar bagi kita semua bahwa nantinya KEK Singhasari ini dapat menggenjot sektor perekonomian, khususnya di Kabupaten Malang dan sekitarnya. Untuk itu diperlukan berbagai persiapan, salah satunya adalah edukasi perpajakan, kepabeanan maupun cukai bagi pengelola maupun pelaku usaha di KEK Singhasari tersebut,”ungkap Tjerta Karja Adil, Kepala Bidang Fasilitas Kepabenan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II.