NGULIK LEBIH DALAM KETENTUAN FTA BARENG BC JUANDA JCC Jilid 3 : Free Trade Agreement
Sidoarjo - Juanda Customs Class! “Know More”, begitu Semarak Juanda Customs Class (JCC) yang diselenggarakan pada Selasa, 11 April 2023. Pagi ini Bea Cukai Juanda kembali hadir menyapa dan berbagi pengetahuan kepabeanan dan cukai kepada Sobat Juanda melalui program JCC.
Selain mengawasi lalu lintas barang internasional, Bea Cukai Juanda juga menjalankan fungsi fasilitator perdagangan bagi para pelaku ekonomi. Dalam rangka memberikan pemahaman seputar perdagangan bebas kepada masyarakat, kali ini JCC menghadirkan Regional Expert on Rules of Origin, Eko Yulianto sebagai narasumber. Secara khusus, narasumber yang kini menjabat Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Bea Cukai Kualanamu membawakan topik Free Trade Agreement (FTA).
FTA merupakan perjanjian perdagangan internasional yang dilandasi kesepakatan formal dan berasaskan kesepahaman bersama dari negara-negara yang terlibat. Adanya FTA ini bermanfaat bagi masyarakat usaha untuk mendapatkan tarif preferensi sehingga dapat menekan biaya produksi dan mampu meningkatkan daya saing industri. FTA sangat berhubungan erat dengan Rules of Origin (ROO) yakni ketentuan asal barang. Agar dapat diberikan tarif preferensi, barang yang diimpor haruslah memenuhi ROO yang dibuktikan dengan Certificate of origin (COO) atau Surat Keterangan asal (SKA). Dengan demikian, apabila semula tarif impor barang yang berlaku adalah tarif Most Favoured Nation (MFN), dengan FTA tarif bisa menjadi lebih rendah, bahkan menjadi 0%. “Dengan adanya FTA, bapak ibu akan mendapatkan penurunan tarif, rata-rata cenderung ke 0% semua” jelas Eko. Saat ini Indonesia telah memiliki 17 FTA yang terjalin pada tingkat bilateral, regional, hingga multilateral. Selain memberikan manfaat dibidang fiskal impor, FTA juga dapat dioptimalkan manfaatnya melalui skema ekspor. “Kami juga berharap Bapak Ibu dapat memanfaatkan FTA dalam sekema ekspor agar komoditas Indonesia mampu bersaing di negara tujuan”. ujar narasumber. SKA adalah sertifikasi asal barang yang menyatakan bahwa komoditi yang diekspor adalah benar berasal dari negara pengekspor. Ada 2 jenis SKA, yakni SKA Preferensi dan SKA Non-preferensi. SKA Non-preferensi berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan/atau dokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu. SKA ini dipersyaratkan salah satunya untuk menghindari pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Sedangkan untuk SKA Preferensi, berfungsi untuk memperoleh pengurangan atau membebasan bea masuk. SKA jenis inilah yang dipersyaratkan untuk skema FTA.
Nantikan Kelas-kelas berikutnya dan sampai jumpa. Jangan lupa like, share dan tag teman2 kalian di kolom komentar ya.