Monitoring Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau REL dan HPTL

Bekasi (10/06), Bea Cukai Bekasi melakukan pemantauan terhadap perkembangan Harga Transaksi Pasar produk hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) periode triwulan kedua tahun 2022. Tim Bea Cukai Bekasi yang merupakan kolaborasi beberapa unit terkait melaksanakan kegiatan pemantauan di beberapa lokasi dan berlangsung sejak 07 Juni hingga 10 Juni 2022.


Kegiatan pemantauan dilakukan dengan mendata produk hasil tembakau yang berada pada display/etalase di Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang meliputi toko modern dan toko tradisional pada bangunan permanen di wilayah kota dan kabupaten Bekasi. Pendataan dilakukan terhadap identitas kemasan hasil tembakau, pita cukai, harga jual dan lokasi TPE. Tujuan kegiatan pemantauan ini adalah untuk mengetahui harga REL dan HPTL yang terbentuk di pasar dan untuk mendapatkan gambaran respon konsumen terhadap kebijakan tarif cukai.
Selain melakukan pemantauan, tim Bea Cukai Bekasi juga melakukan sosialisasi mengenai ketentuan pita cukai dan memastikan produk REL dan HPTL yang berada di etalase tersebut sudah dilunasi cukainya. Para penjual juga mendapatkan edukasi tentang mekanisme pelaporan apabila ada informasi mengenai peredaran REL dan HPTL ilegal untuk ditindaklanjuti sehingga dapat melindungi konsumen dari bahaya produk ilegal tersebut.