Monitoring Harga Produk Hasil Tembakau, Bea Cukai Parepare Laksanakan HTP

Parepare, 03.06.2024 – Lakukan monitoring harga jual eceran atas produk - produk hasil tembakau berupa Rokok Elektrik, Bea Cukai Parepare laksanakan Survei HTP (Harga Transaksi Pasar), di toko rokok elektrik (Liquid Vape) di wilayah Provinsi Sulawesi Barat meliputi Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Majene, Serta di Provinsi Sulawesi Selatan meliputi Kabupaten Enrekang, Sidrap dan Kota Parepare.

Survei HTP merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tiga bulan dengan membandingkan harga jual rokok elektrik di pasaran dengan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai, untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai.

 

Kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai dasar untuk memudahkan Bea Cukai dalam membuat regulasi terkait rokok elektrik, mengingat karena sifatnya produk - produk yang ditetapkan sebagai BKC (Barang Kena Cukai), harus dikendalikan konsumsinya melalui mekanisme pengenaan Cukai.