Mitigasi Keadaan Kahar, Bea Cukai Jelaskan Pelayanan Manual Kepabeanan

Bea Cukai Tanjung Emas menyelenggarakan sosialisasi secara daring kepada pengguna jasa terkait layanan manual kepabeanan dalam masa kahar melalui program Kelas Kepabeanan, Rabu (12/04/2023). Sosialisasi ini bertujuan untuk memitigasi adanya risiko gangguan sistem informasi dan teknologi atas layanan KPPBC TMP Tanjung Emas.


Kelas kepabeanan dibuka oleh Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama KPPBC TMP Tanjung Emas, Syafrian Noor. “Belajar dari tahun lalu, dimana terdapat gangguan sistem IT pada aplikasi CEISA, kami melakukan mitigasi risiko melalui kelas kepabeanan ini, dengan harapan para pengguna jasa dapat mengetahui dan mengerti apa yang perlu dilakukan ketika kondisi kahar terjadi,” terang Syafrian. Kelas kepabeanan ini menghadirkan Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen, Ulil Fuad sebagai narasumber yang membahas terkait Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2018 tentang Pelayanan Penyampaian Pemberitahuan Kepabeanan dan/atau Pemberitahuan Cukai dalam Keadaan Kahar sebagai pedoman dalam menerapkan layanan manual ketika keadaan kahar dengan tetap menerapkan prosedur dan tata administrasi yang tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui acara ini, diharapkan pengguna jasa dapat mengetahui dan memahami proses dan tata laksana penyampaian pemberitahuan kepabeanan dalam keadaan kahar. Untuk terus memberikan pelayanan yang lebih baik, Bea Cukai Tanjung Emas juga melakukan mitigasi risiko atas kendala lain untuk mengantisipasi kerugian dan dampak yang ditimbulkan.