Merek Rokok yang Jarang Terdengar Bukan Berarti Ilegal, Lho!

Sampai pada pekan ketiga pelaksanaan Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan Bea Cukai Yogyakarta sementara ini tidak menemukan rokok ilegal yang berhasil beredar (tidak dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya).

Beberapa merek rokok yang mungkin jarang terdengar di telinga masyarakat telah diperiksa keaslian pita cukainya dan dinyatakan legal beredar di pasaran. Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Yogyakarta mendatangi pengusaha rokok eceran dan depo gudang penyimpanan rokok yang terletak di sejumlah wilayah, termasuk perbatasan antara DIY & Jawa Tengah.

Operasi yang dimulai pada tanggal 24 Juni hingga 14 Juli 2019 mendatang telah dilakukan di tiga kabupaten paling rawan terhadap peredaran rokok ilegal, yaitu kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul.Gempur rokok Ilegal tidak hanya dilakukan oleh Bea Cukai, melainkan sinergi dengan instansi lain seperti Pemerintah Daerah dan Satpol PP juga  turut menekan peredaran rokok ilegal tersebut.

Operasi Gempur Rokok Ilegal diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal menjadi 3% serta dapat meningkatkan jumlah penerimaan negara yang nantinya akan disalurkan kembali untuk masyarakat.

Upaya ini juga membutuhkan peran aktif dari masyarakat, lho! Jika Sedulur Bejo punya informasi tentang peredaran rokok illegal, segera sampaikan ke kami, ya!