Menyapa Akademia Jogja, Bejo Sampaikan Aturan dan Tata Cara Pendaftaran IMEI
Bersama dengan Swaragama FM, Bea Cukai Jogja membahas tuntas mengenai Registrasi dan Peraturan IMEI pada hari Selasa, 04 Februari 2025. Tema IMEI diangkat sejalan dengan semakin banyaknya masyarakat yang bepergian dan membeli perangkat handphone, tablet dan komputer genggam (HKT) di luar negeri.
Sebagai wujud dari fungsi kehumasan Bea dan Cukai kepada masyarakat, Bea Cukai Jogja (Bejo) tak henti-hentinya memberikan edukasi kepada masyarakat. Kali ini, bersama dengan Swaragama FM, Bea Cukai Jogja membahas tuntas mengenai Registrasi dan Peraturan IMEI pada hari Selasa, 04 Februari 2025. Tema IMEI diangkat sejalan dengan semakin banyaknya masyarakat yang bepergian dan membeli perangkat handphone, tablet dan komputer genggam (HKT) di luar negeri. Bertindak sebagai narasumber adalah Intania Riza, dan M Taufan Dharmawan dari Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi. Taufan menyampaikan bahwa ketentuan yang mewajibkan registrasi IMEI berlaku sejak tahun 2020. Apabila IMEI perangkat yang dibeli dari luar negeri tidak didaftarkan, maka perangkat tersebut tidak dapat menggunakan sinyal jaringan Indonesia. "Peraturan yang diterbitkan oleh Kemenkominfo (sekarang Kementerian Komdigi) tujuannya adalah untuk melindungi industri perangkat telekomunikasi yang ada di dalam negeri, agar perangkat dari luar negeri tidak bebas masuk ke Indonesia," ungkap Taufan. Lebih lanjut, Riza menerangkan terkait pendaftaran IMEI tersebut bisa melalui mekanisme impor barang bawaan penumpang atau barang kiriman. Apabila melalui barang kiriman, pendaftaran IMEI diwakilkan oleh perusahaan pos atau perusahaan jasa titipan (PJT). Sedangkan, apabila dibawa langsung oleh penumpang yang baru datang dari luar negeri didaftarkan kepada petugas Bea Cukai yang ada di bandara kedatangan internasional. "Apabila tidak melakukan pendaftaran IMEI di bandara kedatangan internasional, masih bisa daftar di kantor Bea Cukai terdekat maksimal 60 hari sejak tanggal kedatangan," tutur Riza. Pendaftaran IMEI yang dilakukan di kantor Bea Cukai terdekat tidak mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk atas barang bawaan penumpang, sehingga akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor atas keseluruhan harga perangkat yang didaftarkan. Melalui edukasi ini, Bea Cukai Yogyakarta berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat Yogyakarta agar aturan-aturan terkait pendaftaran IMEI dapat dipahami dan dilaksanakan.