Menunjang Pengawasan TPB, Kanwil Bea Cukai Kalbagsel Adakan Re-training Hanggar Pabean dan Cukai

Banjarmasin (06/03/2018) – Tempat Penimbunan Berikat atau sering disingkat TPB adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. Bea Cukai memiliki misi untuk memfasilitasi perdagangan dan industri melalui salah satu fungsi utamanya yaitu mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan memperlancar logistik impor dan ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan penerapan sistem manajemen resiko yang handal. Maka melalui TPB, Bea Cukai memberikan fasilitas berupa izin penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Berikat (KB), Gudang Berikat (GB), dan Pusat Logistik Berikat (PLB).

Di wilayah Kalimantan Bagian Selatan sendiri, terdapat 3 (tiga) perusahaan yang sudah memperoleh fasilitas TPB berupa Kawasan Berikat yaitu PT Sinarjaya Inti Mulia dan PT Sukajadi Sawit Mekar di bawah pengawasan Kantor Bea Cukai Sampit serta PT SMAR Tbk di bawah pengawasan Kantor Bea Cukai Kotabaru. Selain itu terdapat juga 1 (satu) perusahaan di daerah Pangkalan Bun di bawah pengawasan Kantor bea Cukai Pangkalan Bun yang berniat untuk membuka Kawasan Berikat yaitu PT Surya Borneo Industri.

Bea Cukai sebagai instansi penyedia fasilitas memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas kepatuhan perusahaan terhadap pemenuhan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan pemberian fasilitas Kawasan Berikat.

Oleh karena itu, pejabat dan/atau pegawai pemeriksa Bea Cukai yang bertugas mengawasi Hanggar Pabean tersebut harus memiliki kompetensi yang mumpuni terkait peraturan-peraturan yang mengatur fasilitas tersebut. Berpedoman atas hal tersebut, Bidang Fasilitas Kanwil Bea Cukai Kalbagsel mengadakan re-training hangar pabean tentang Tempat Penimbunan Berikat (TPB) kepada perwakilan pejabat dan pelaksana dari seksi PKC dari masing-masing kantor vertikal dibawahnya yang bertempat di Aula Bea Cukai Banjarmasin pada Selasa (06/03).

Materi disampaikan oleh Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas I, Marsanto Adi Nurcahyo. Pada sesi pertama diawali dengan pelaksanaan pre-test oleh seluruh peserta selama 30 menit yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang KB, PLB, dan GB. Sementara pada sesi kedua, dilanjutkan dengan pemaparan tentang monitoring dan evaluasi TPB serta pengawasan IT Inventory. Sesi 2 (dua) ini diawali dengan acara sharing session oleh Kepala Seksi PKC Kantor bea Cukai Kotabaru dan Kepala Seksi PKC Kantor Bea Cukai Sampit terkait kendala-kendala yang dihadapi selama melakukan pengawasan terhadap Kawasan Berikat yang berada di bawah pengawasannya berikut dengan pengambilan keputusan atas kendala yang dihadapi. Kegiatan retraining hangar pabean ini diakhiri dengan pelaksanaan post-test oleh tim penyelenggara kepada seluruh peserta pelatihan.