Meningkatkan Animo AEO untuk Kawasan Berikat

Cileungsi, Bogor (05/07/2018) - Dalam rangka Customs Visit Customers (CVC), unit Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Bogor melakukan sosialisasi produk fasilitas Bea Cukai yakni Authotized Economic Operator (AEO) ke PT Samick Indonesia. Dalam menjalankan perannya sebagai Trade Fasilitator, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Bea Cukai Bogor berharap agar PT Samick Indonesia menjadi bagian dari perusahaan yang mendapatkan sertifikat AEO sehingga kedepannya menjadi perusahaan yang lebih maju lagi. 

Hal ini disampaikan pada acara CVC yang diadakan di ruang rapat PT Samick Indonesia dan dihadiri oleh 11 (sebelas) orang perwakilan dari masing-masing Divisi Perusahaan. 

“Pada tahun 2018, Institusi Bea Cukai mempunyai target untuk meng-AEO-kan perusahaan sejumlah 115 Perusahaan. Menurut analisa kami, dan didasari atas informasi dari unit lainnya di Bea Cukai Bogor, bahwa PT Samick Indonesia sangat potensial sekali untuk mendapatkan sertifikat AEO karena telah memenuhi kriteria-kriteria untuk mendapatkan AEO” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Haryo Sendiko yang dilansir dari data Subdirektorat AEO, Direktorat Teknis Kepabeanan dan Cukai. 

Sejalan dengan pernyataan ini, Manajemen PT Samick Indonesia mengatakan bahwa perusahaannya mempunyai agenda untuk mendapatkan Kawasan Berikat (KB) Mandiri dan salah satu syarat tentatif untuk mendapatkan KB Mandiri adalah perusahaan tersebut harus sudah mendapatkan Sertifikat AEO.

Dalam kunjungan ini, Bea Cukai Bogor menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas partisipasi PT Samick Indonesia pada acara Peluncuran Perijinan Online dan Silaturahmi Presiden Republik Indonesia dengan Perusahaan Kawasan Berikat yang digelar pada 27 Maret 2018 dan dihadiri oleh 3.000 pengguna Fasilitas Kepabeanan.

AEO merupakan fasilitas tertinggi yang diberikan oleh DJBC kepada operator ekonomi baik berupa produsen, importir, eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), pengangkut, konsolidator, pihak perantara, otoritas pelabuhan, pengelola terminal, pengusaha perdagangan, dan distributor.

AEO dilatarbelakangi oleh beberapa hal antara lain international trade risk, volume perdagangan internasional yang meningkat, Customs Role dan Ilegal Trading. Sertifikasi AEO adalah hal yang sangat penting bagi perusahaan yang akan melakukan ekspor ke negara lain dalam rangka meningkatkan kecepatan dan keamaanan rantai pasok barang impor maupun ekspor. 

Ada 13 syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk mendapatkan sertifikat AEO. Syarat tersebut yaitu : 
1. Kepatuhan peraturan kepabeanan dan/atau cukai;
2. Mempunyai sistem pengelolaan data perdagangan yg baik;
3. Mempunyai kemampuan keuangan;
4. Mempunyai sistem konsultasi, kerjasama dan komunikasi yang baik;
5. Mempunyai sistem pendidikan, pelatihan dan kepedulian;
6. Mempunyai sistem PDE yang baik, aksesisibilitas sistem dab kerahasiaan;
7. Mempunyai sistem keamanan yang akurat;
8. Mempunyai sistem keamanan dan pergerakan barang yg terkontrol dan termonitor secara sistemik;
9. Mempunyai sistem keamaaan lokasi;
10. Mempunyai sistem keamanan pegawai/karyawan;
11. Mempuyai sistem keamanan mitra dagang;
12. Mempunyai sistem manajemen krisis dan pemulihan insisden;
13. Mempunyai sistem perencanaan, pelaksanaan pemantauan, pengukuran, analisis, dan peningkatan sistem.

Apabila tidak ada kendala, PT Samick Indonesia akan menjadi perusahaan ke-3 setelah PT TOA Galva Industries dan PT Givaudan Indonesia yang telah lebih dulu mendapatkan sertifikat AEO. Semoga kerjasama yang telah terjalin antara Bea Cukai Bogor dan PT Samick Indonesia bisa terus dipertahankan dan ditingkatkan. (PLI BC Bogor)