Mengulik Studi Kasus Keberatan dan Banding
Kegiatan P2KP yang rutin dilaksanakan oleh Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai kali ini mengulik kasus-kasus Keberatan dan Banding yang pernah terjadi. Narasumber yang diundang tak lain adalah perwakilan dari Direktorat KBP yang diwakili oleh Bapak Tutung Budi Karya selaku Kepala Subdirektorat Banding, Bapak Dandy Lucky Yoestiadi selaku Kepala Seksi Keberatan II, serta turut mengundang Bapak Cahyo Prasetiadi selaku Kepala Seksi Evaluasi dan Peninjauan Kembali.
Bapak Tutung menjelaskan bahwa pada Tahun 2019 ada pengikatan kemenangan banding sebesar 44,43% yang semula pada Tahun 2018 hanya sebesar 41,17%. Namun masih terdapat beberapa kasus dimana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah menang di Pengadilan Pajak terkait SPKTNP namun saat Pihak Pemohon Banding mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih mengalami kekalahan dikarenakan Legal Forming. Maka dari itu, dalam sidang banding di pengadilan pajak bukti-bukti yang kuat sangatlah diperlukan dalam rangka hakim membuat putusan.
Bapak Dandy juga turut menyampaikan bahwa dalam periode Januari s.d. Juni 2019 jumlah pengajuan keberatan terkait Hasil Audit terdapat 11 berkas perkara dengan total nilai tagihan penetapan sebesar Rp. 139,899,269,000 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Jumlah ini naik jika dibandingkan dengan tahun 2018 dimana total nilai tagihan penetapan yang diajukan keberatan hanya sebesar Rp. 67,683,894,000 (Enam Puluh Tujuh Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah). Dalam pemaparannya kali ini Bapak Dandy memaparkan contoh kasus keberatan atas hasil audit pada Tahun 2018 yang hasilnya adalah mengabulkan seluruhnya atas permohonan keberatan tersebut, diantaranya adalah Kasus Keberatan PT Hakatex dan Kasus Keberatan PT Merck.
Bapak Cahyo juga menjelaskan kepada para peserta P2KP terkait Review Analisa Putusan Banding FTA, Klasifikasi, Nilai Pabean dan Review Analisa Putusan Banding secara umum.
1. Review Analisa Putusan Banding FTA
- Untuk temuan audit terkait FTA dengan masalah centang berupa third party/country invoicing atau issued retroactively, Auditor hanya mendasarkan pada data IKC dan auditee, sebaiknya mengumpulkan bukti form SKA asli yang diserahkan ke kantor pabean.
- Atas tidak diterimanya tarif preferensi, terdapat Auditor yang tidak membuat surat pemberitahuan penolakan (rejection) ke Issuing Authority, sehingga DJBC dianggap tidak menjalankan prosedur yang diatur di OCP.
- Dalam hal terdapat keraguan mengenai isi SKA, sebaiknya mengirim dan menunggu jawaban retroactive check sebelum melakukan penetapan.
2. Review Analisa Putusan Banding Klasifikasi
- Dalam sengketa klasifikasi, faktor yang menentukan kemenangan adalah proses identifikasi barang impor. Auditor harus memperkuat pembuktian identifikasi dengan menyertakan foto barang, brosur, hasil pemeriksaan lab, dan dokumen lain yang dapat memperkuat identifikasi barang sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda.
- Terhadap barang impor yang klasifikasinya masih menimbulkan perbedaan penafsiran sebaiknya dilaksanakan penelaahan dengan Direktorat Teknis terkait.
- Terhadap penetapan klasifikasi bahan baku obat sebaiknya dilakukan pemeriksaan mendalam atas proses pengolahan bahan baku tersebut sampai menjadi obat jadi.
3. Review Analisa Putusan Banding Nilai Pabean
- Yang dipersengketakan dalam kasus nilai pabean terutama adalah mengenai royalti yang harus ditambahkan dalam nilai pabean.
- Dalam menelaah kasus royalti harus memperkuat pembuktian persyaratan royalti yang harus ditambakan dalam nilai pabean berdasarkan lampiran PMK-160 tahun 2010 dan perubahannya.
4. Review Analisa Putusan Banding (umum)
- Dalam melakukan penetapan agar memperhatikan formal jangka waktu penetapan oleh Direktur Jenderal selama dua tahun sejak tanggal PIB.
- Untuk keperluan sidang di Pengadilan Pajak, agar auditor mengadministrasikan dengan baik setiap bukti yang mendasari suatu temuan seolah-olah temuan tersebut akan diajukan banding.
- Dalam melakukan perencanaan penelitian ulang agar benar-benar memeriksa tanggal PIB sehingga tidak bersinggungan dengan periode audit guna menghindari terjadinya penetapan ganda atas PIB yang sama.
Diharapkan, materi kali ini dapat meningkatkan keterampilan kinerja pegawai di Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai khususnya dalam hal kasus keberatan dan banding atas hasil audit dan penelitian ulang