Mengudara Bersama UNISI FM, Bejo Jelaskan Aturan Barang Kiriman

 

Barang Kiriman masih menjadi salah satu alternatif masyarakat Indonesia untuk berbelanja dari luar negeri. Salah satunya dikarenakan kemudahan teknologi saat ini sehingga dapat berbelanja barang dari luar negeri dimanapun dan kapanpun. Dengan perkembangan zaman saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Bea Cukai mengkaji ulang peraturan terkait barang kiriman yang sebelumnya diatur pada PMK 96 Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang telah mengalami perubahan menjadi PMK Nomor 4 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 5 Maret 2025.


Terkait dengan hal tersebut, Bea Cukai Yogyakarta menyampaikan sosialisasi tersebut melalui kanal Radio Unisi di 104.5 FM. Dalam siaran tersebut, Bea Cukai Yogyakarta menyampaikan hal-hal yang diubah dalam PMK sebelumnya diantaranya terkait penyelesaian impornya, barang hadiah, barang untuk jemaah haji dan juga tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impornya. Salah satu keuntungan masyarakat yang didapat dari PMK 4 Tahun 2025 ini, untuk barang hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional berupa 1 buah masing-masing trofi, lencana, plakat dan sejenisnya mendapatkan relaksasi fiskal berupa bea masuk, bea masuk tambahan, PPN Impor dan PPH Impor dikecualikan. Tentu terdapat syarat dan ketentuan diantaranya harus dapat melampirkan bukti keikutsertaan perlombaan, surat tugas dari kementerian/lembaga terkait dan liputan dari media massa apabila diperlukan.
Harapannya, denga dilakukan sosialisasi melalui siaran di Radio Unisi dapat menambah wawasan masyarakat Yogyakart terkait barang kiriman luar negeri maupun untuk meminimalisir tindak penipuan mengatasnamakan bea cukai.