MENGENAL TEKNIK SURVEI DAN PENILAIAN KANTOR WBK/WBMM UNTUK MERAIH HASIL MAKSIMAL
Jakarta (20/2). Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indarwati menginstruksikan kepada jajarannya agar tahun 2019 lebih banyak lagi kantor di bawah Kementerian Keuangan yang mendapat predikat kantor Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani atau akrab disebut WBK dan WBMM, setelah pada 2018 ada 59 kantor yang berhasil mendapat predikat tersebut.
Menindaklanjuti instruksi Menkeu, pada 2019, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menargetkan sebanyak 25 kantor di lingkungan Bea Cukai mendapat predikat WBK atau WBBM dan sampai dengan Februari, Bea Cukai telah mengusulkan sebanyak 30 kantor. Dua diantara kantor yang diusulkan adalah kantor yang berada di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Timur II yaitu KPPBC Tipe Madya Cukai Malang dan KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun.
Dalam rangka persiapan penilaian WBK/ WBBM, Biro Organta Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan mengadakan acara Workshop Pelaksanaan Survei Zona Integritas – Wilayah Bebas Korupsi dan Pelatihan Penilaian LKE (Lembar Kerja Evaluasi) pada 19 s.d. 20 Februari 2019.
Berdasarkan KMK-426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Kementerian Keuangan, untuk mendapatkan predikat WBK/WBBM satu kantor akan melewati empat kali penilaian yaitu penilaian oleh Tim Penilai Kantor Wilayah, Tim Penilai Eselon I oleh Direktorat Kepatuhan Internal, Tim Penilai Kementerian (TPK) oleh Inspektorat Jenderal, dan Tim Penilai Nasional (TPN) oleh Kementerian PAN/RB.
Untuk dapat melakukan penilaian dan asistensi kepada kantor yang akan dinilai, diwakili oleh Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Mochamad Mudzakkir, Kanwil DJBC Jatim II juga menjadi salah satu peserta pada workshop tersebut. Bertempat di Gedung Radius Prawiro Kementerian Keuangan, para peserta dari DJBC, DJP, dan DJPb mengikuti workshop hari pertama dengan narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.
Mudzakkir menjelaskan bahwa dalam sambutan Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Dini Kusumawati menyampaikan bahwa workshop diselenggarakan agar para peserta mengetahui teknik pelaksanaan survei yang dilakukan oleh Biro BPS dan teknik penilaian yang dilakukan oleh Itjen Kementerian Keuangan.
“Workshop ini memberikan gambaran kepada peserta bagaimana teknik survei dan penilaian yang akan dilakukan. Maksudnya agar para penilai maupun yang dinilai dari dapat menyiapkan diri, sehingga dapat mencapai nilai yang disyaratkan sebagai kantor berpredikat WBK/WBBM. Selain itu Kepala Biro juga menyampaikan bahwa tahun 2019 Biro Organisasi dan Tatalaksana mengembangkan aplikasi DIA (Digital Integrity Assesment) sebagai alat untuk memudahkan penilaian serta mendukung gerakan efisiensi di lingkungan Kementerian Keuangan,” jelas Mudzakkir.
Dalam paparannya Tim dari BPS menjelaskan tentang metodologi survei yang meliputi bagaimana cara menentukan populasi, memilih responden, mengidentifikasi lokasi, menentukan jumlah sampel dan menarik sampel. Disampaikan pula bagaimana satu kantor bisa meningkatkan hasil survei, diantaranya adalah dengan membentuk citra yang baik di masyarakat menggunakan media komunikasi yang ada dan membuat kegiatan yang melibatkan masyarakat atau dengan mengadakan sosialisasi tentang WBK/ WBBM.
Sementara itu, Tim Itjen Kementerian Keuangan menyampaikan apa saja yang perlu disiapkan sebagai bukti untuk memenuhi parameter penilaian. Bukti-bukti yang disiapkan bisa berupa naskah dinas, foto, banner atau bukti lainnya atas kegiatan yang telah dilaksanakan oleh suatu kantor dalam rangka usaha menuju predikat WBK/WBBM.
Pada hari kedua, workshop dilaksanakan di Gedung Sumatera Kantor Pusat DJBC. Hadir pada acara Pelatihan Penilaian LKE dan Pembekalan Unit Kepatuhan Internal yaitu Direktur Kepatuhan Internal DJBC Hendra Prasmono dan Inspektur Inspektorat II Kementerian Keuangan Setiawan Basuki. Masih menurut Mudzakkir, di hadapan para pejabat Unit Kepatuhan Internal DJBC yang berasal dari Aceh sampai dengan Papua, Hendra dan Basuki menyampaikan hal yang sama terkait pembangunan Zona Integritas menuju Kantor WBK/WBBM yaitu bahwa WBK/WBBM bukan hanya sekedar status.
“Menurut Direktur KI dan Irjen Kemenkeu, sebuah kantor mendapat predikat WBK/WBBM bukan hanya sekedar status, tetapi yang lebih penting adalah pemahaman substansi dan pengimplementasian oleh seluruh jajaran, mulai dari pimpinan, pejabat, pelaksana sampai dengan tenaga keamanan dan kebersihan suatu kantor. Semua elemen di kantor harus mempunyai semangat yang sama, cita-cita dan kemauan yang sama untuk menjaga integritas dan memelihara komitmen dalam upaya memberikan layanan terbaik dengan menghindari praktek-praktek KKN,” terangnya.
Acara workshop juga diisi dengan diskusi antara peserta dengan Tim Penilai dari Direktorat KI dan sharing pengalaman tentang langkah apa saja yang telah dilakukan oleh suatu kantor sehingga bisa mendapat predikat WBK/WBBM dan kegagalan suatu kantor mendapatkan predikat tersebut. Dwijanto Wahyudi, Kasubdit Pencegahan Direktorat Kepatuhan Internal, selaku Wakil Ketua Tim Penilai 2019 menutup acara dengan pesan agar Tim Penilai Kanwil DJBC bekerja dengan profesionel dan obyektif. Namun demikian juga harus mampu memberikan asistensi, masukan, dan saran kepada kantor yang dicalonkan untuk memenuhi parameter penilaian kantor WBK/WBBM.