Mengenal Peraturan Barang Kiriman
KPPBC TMP B Kualanamu atau yang sering disebut dengan Bea Cukai Kualanamu adalah salah satu Kantor Pelayanan Terbaik yang berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Bea Cukai Kualanamu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan visi dan misi dari DJBC itu sendiri. Salah satunya adalah mengawasi masuknya Barang Kiriman yang dikirim dengan pesawat yang berasal dari luar negeri. Dimana, pengertian dari barang kiriman itu sendiri menurut Pasal 1 ayat 11 PMK No. 182 tahun 2016 diubah dengan PMK No. 112 tahun 2018, adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundang - undangan di bidang pos. Penyelenggara pos Barang Kiriman terdiri dari Penyelenggara Pos yang Ditunjuk (contohnya Pos Indonesia) dan Pengusaha Jasa Titipan (contohnya TNT Express, FedEx Express, DHL, dan Lain-lain).
Barang kiriman tersebut dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang sama dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) jika barang tersebut telah memenuhi kewajiban pabean yaitu diimpor untuk dipakai, diimpor sementara, diangkut ke TPS lainnya, ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (TPB) atau diekspor kembali. Untuk barang kiriman yang diimpor untuk dipakai dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling besar FOB USD 75 (Pasal 13, PMK No. 112 tahun 2018).Nilai pembebasan tersebut diberikan kepada setiap orang untuk satu atau lebih pengiriman barang dengan jumlah nilai tidak melebihi dari nilai yang telah ditentukan. Apabila jumlah nilai barang tersebut melebihi batas jumlah nilai yang telah ditentukan maka bea masuk dan pajak dalam rangka impornya dipungut atas seluruh nilai pabean barang kiriman tersebut.
Barang kiriman yang jumlahnya melebihi nilai FOB USD 75 untuk setiap orang per harinya maka akan dilakukan penetapan tarif dan nilai pabean. Barang kiriman yang telah ditentukan tarif dan nilai pabeannya berlaku ketentuan tarif pembebanan bea masuk yang ditetapkan sebesar 7,5%. Nilai pabean tersebut ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan nilai pabean (Pasal 20 ayat 1, PMK No. 112 tahun 2018).Penetapan pembebanan tarif bea masuk tersebut dikecualikan untuk barang kiriman berupa buku. Selain itu, jika barang kiriman tersebut memenuhi ketentuan barang yang dilarang atau dibatasi maka pejabat Bea Cukai akan memberitahukan kepada penerima barang melalui penyelenggara pos untuk menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean ketentuan lartas
Untuk batasan cukainya sendiri, diberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor sebanyak 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, atau 40 gram TIS dan/atau 350 ml MMEA. Apabila jumlah barang lebih dari jumlah yang telah ditentukan maka perlakuan untuk barang tersebut berbeda dengan barang kiriman yang melebihi nilai FOB USD 75, dimana barang tersebut akan langsung dimusnahkan oleh pejabat Bea Cukai dengan disaksikan oleh penyelenggara pos. Dalam aturan Barang Kiriman, terdapat beberapa dokumen yang digunakan sesuai dengan nilai barang dan kategori barang tersebut. Dokumen tersebut adalah Consigment Note (CN), PIBK (BC 2.2), atau PIB (BC 2.1). Dokumen - dokumen ini juga berfungsi untuk menentukan tarif barang dan cara pembayaran pajaknya.
Jika Barang kiriman yang nilainya kurang dari USD 75 dengan kategori bukan lartas dan lartas maka menggunakan dokumen CN, untuk barang yang nilainya diatas USD 75 dan dibawah atau sama dengan USD 150 apabila Badan Usaha dapat menggunakan CN atau PIB dan Non Badan Usaha menggunakan CN atau PIBK, sedangkan barang yang nilainya lebih dari USD 150, untuk Badan Usaha menggunakan PIB dan Non badan usaha menggunakan PIBK. Penetapan dokumen pengeluaran untuk setiap barang kiriman juga berbeda. Jika barang tersebut menggunakan dokumen CN maka hasil penetapan dokumen keluarnya yaitu respon setuju keluar atau SPPBMCP, untuk dokumen PIB dan PIBK maka hasil penetapannya adalah SPTNP atau SPPB. Jika barang kiriman tersebut tidak diselesaikan kewajibannya maka barang tersebut akan berstatus menjadi Barang Tidak Dikuasai (BTD).
Semua peraturan tentang Barang Kiriman tersebut dibuat untuk memberikan batasan kepada masyarakat. Peraturan juga dibuat untuk melindungi industri dalam negeri dan juga meningkatkan kesejahteraan rakyat di Indonesia. Dimana pada era global ini, masyarakat sudah menjadikan belanja barang luar negeri itu adalah hal yang hebat. Maka dari itu peraturan tersebut diharapkan dapat membatasi pembelian masyarakat untuk barang impor dan lebih mencintai produk dalam negeri sebagai bentuk cinta tanah air.
Ditulis oleh Annisyah Pratiwi