Mengenal Lebih Dekat dengan Pengarusutamaan Gender (PUG)
Sering ditemui terhadap definisi gender dan jenis kelamin merupakan suatu hal yang sama, namun tentunya kedua hal tersebut memiliki definisi yang berbeda. Gender diartikan sebagai peran dan status yang melekat pada laki-laki atau perempuan bedasarkan konstruksi sosial budaya yang dipengaruhi oleh struktur masyarakat yang lebih luas dan bukan bedasarkan pada perbedaan biologis.
Dalam kehidupan sosial, seringkali ditemui permasalahan mengenai isu gender yang diakibatkan karena adanya kesenjangan atau ketimpangan gender yang berimplikasi adanya diskriminasi terhadap salah satu pihak yaitu perempuan atau laki-laki. Hal ini tentunya dapat meyebabkan akses dan kontrol atas sumber daya, kesempatan, status, hak, peran dan penghargaan akan terciptanya kondisi yang tidak adil gender. Maka dari itu, dipandang perlu dalam menangani isu gender memerlukan sebuah alat untuk menciptakan suatu strategi agar dapat mewujudkan pembangunan yang adil, efektif, dan akuntabel baik bagi pihak perempuan atau laki-laki yaitu berupa PUG. PUG atau yang memiliki kepanjangan berupa Pengarusutamaan Gender merupakan strategi untuk mengintegrasikan sebuah kepentingan dalam program. Strategi ini untuk meyakinkan bahwa isu gender diperhatikan dan diimplementasikan dalam program dan perencanaan.
Bahwa Bea Cukai Jambi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya turut mengikutsertakan PUG untuk mewujudkan keadilan dan keseteraan gender dalam pembangunan. hal itu tentunya sejalan dengan tujuan Pengarusutamaan Gender (PUG)