Mengakhiri Kuartal I Tahun 2021 Penerimaan Bea Cukai Batam Meroket 93 persen

 

 

 

 
Batam, 18/05/2021 – Untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi sebagai revenue collector, Bea Cukai secara aktif melaksanakan pengawasan terhadap barang kena cukai, serta mendorong pengusaha di Batam untuk melaksanakan ekspor. Kegiatan yang dilakukan antara lain pengawasan gempur rokok dan miras ilegal, asistensi kepada eksportir, serta menjaring eksportir baru untuk memasarkan komoditas lokal unggulan ke pasar global.


Pada kuartal pertama tahun 2021, capaian penerimaan Bea Cukai Batam telah mencapai Rp265,69 miliar atau 93,26 persen, dari target sebesar Rp284,89 miliar. Berdasarkan data yang dihimpun dari aplikasi CEISA billing rincian capaian tersebut adalah bea masuk sebesar Rp80,46 miliar, bea keluar sebesar Rp180,46 miliar, dan cukai sebesar Rp4,77 miliar.
 

“Pertumbuhan penerimaan kepabeanan hingga April 2021 secara year on year meningkat sebesar 113,95 persen dari penerimaan 2020 pada periode yang sama,” papar Akbar Harfianto, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan Bea Cukai Batam pada rapat Dialog Kinerja Organisasi periode Mei.


Selain itu kenaikan penerimaan pada kuartal ini juga dipengaruhi kenaikan rata-rata penerimaan harian dari consignment note atau kegiatan barang kiriman sebesar Rp 287,94 juta sejak diberlakukannya PMK 199 Tahun 2019.


Akbar juga menjelaskan, bahwa bea keluar merupakan penyumbang terbesar pada penerimaan di kuartal pertama tahun ini. Salah satu faktor yang mempengaruhi meningkatnya capaian penerimaan bea keluar tersebut adalah meningkatnya harga referensi Crude Palm Oil (CPO) pada bulan April. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2021 ditetapkan harga referensi CPO sebesar USD1.093,83/MT. Jumlah tersebut naik sebesar 5,56 persen atau sekitar USD57,61 dari bulan sebelumnya.

Sementara itu, akumulasi penerimaan cukai yang dikumpulkan juga terus meningkat. Penerimaan tersebut berasal dari cukai hasil tembakau sebesar Rp 630 miliar, denda cukai sebesar Rp 10 juta, serta cukai etil alkohol sebesar Rp 38,4 juta.

“Penerimaan cukai di wilayah Batam masih didominasi oleh hasil tembakau, dan masih terdapat potensi penerimaan cukai dari beberapa stok Pita Cukai yang belum terealisasi,” pungkas Akbar.