Melihat Standar Pelayanan Kantor Pelayanan Terbaik Kementerian Keuangan
Pada bulan Oktober 2018 lalu, Bea Cukai Kualanamu mendapatkan gelar sebagai Kantor Pelayanan Terbaik Pertama di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2018 oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Hal tersebut tentu merupakan pencapaian yang besar bagi kantor ini dimana kantor yang baru berdiri selama kurang lebih tiga tahun berkompetisi dengan ribuan kantor-kantor pelayanan di lingkungan Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia. Kantor ini layak menyandang gelar tersebut karena kantor ini memberikan pelayanan yang sangat prima bagi pengguna jasa yang melakukan kegiatan kepabeanan dan cukai. Kerjakeras dan kreativitas dari staf-staf Seksi Pelayanan dan Informasi serta dukungan dan juga ide-ide maupun aspirasi yang disampaikan oleh para pegawai kantor inilah yang dapat mewujudkan gelar sebagai Kantor Pelayanan Terbaik Pertama tercapai.
Pelayanan prima yang diberikan kantor ini antara lain berbentuk layanan unggulan dalam bidang kepabeanan dan cukai, serta informasi-informasi bagi pengguna jasa serta masyarakat luas. Pelayanan unggulan dalam bidang kepabeanan dan cukai adalah bentuk layanan yang bersifat teknis seperti layanan mengenai ekspor, impor, barang kiriman, barang pribadi penumpang, barang awak sarana pengangkut, pemberian janji layanan dan lain sebagainya. Layanan-layanan tersebut sudah sesuai dengan SOP yang berlaku yaitu Standar Prosedur Operasi Layanan Unggulan Bidang Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan beserta perubahan-perubahannya. Dan bentuk layanan terbaru antara lain inovasi mengenai Customs Declaration Online dimana layanan ini berupa aplikasi pengisian CD secara online dan bisa di download menggunakan smartphone atau mengunjungi laman cusdec-kno.net. Aplikasi ini tentunya sangat membantu terutama bagi wisatawan karena sangat efektif, efisien, dan lebih cepat.
Pelayanan serta pengawasan yang diberikan oleh kantor ini tidak sebatas hanya pelayanan dan pengawasan di kantor saja, tetapi terdapat di terminal kedatangan dan keberangkatan internasional, terminal kargo, TPS, TPP, TPB, maupun kantor pos tukar udara. Informasi-informasi yang diberikan kepada pengguna jasa serta masyarakat luas sangat informatif yang mudah dipahami berbagai kalangan, berguna supaya meminimalisasi kecurangan yang merugikan penerimaan pajak negara maupun merugikan pengguna jasa atau masyarakat, dan up to date mengikuti perkembangan zaman. Pelayanan semakin dilengkapi dengan layanan pengaduan yang disediakan, sehingga kekurangan yang diadukan oleh pengguna jasa maupun masyarakat dapat segera diperbaiki. Contoh-contoh pelayanan diatas sesuai dengan Peraturan Menteri Keungan Nomor 01/PM.4/2008 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pasal 7 ayat 6 yang berbunyi "memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang dan tugasnya masing-masing".
Pelayanan dan pemberian informasi yang dilakukan oleh kantor ini sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini. Diharapkan kedepannya kantor ini dapat memberikan pelayanan prima yang lebih memuaskan dan tetap mepertahankan gelar sebagai Kantor Pelayanan Terbaik Pertama dan dapat menjadi kantor percontohan terhadap kantor-kantor pelayanan yang lainnya. Sehingga kantor-kantor yang lain juga memaksimalkan pelayanan dan pengawasan serta dapat memaksimalkan penerimaan negara dari sisi kepabeanan dan cukai. Tidak hanya itu dengan mengedepankan pelayanan prima tanpa mengesampingkan fungsi pengawasan juga diharapkan dapat membawa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi semakin baik.
Ditulis oleh Hariyani Kurnia Dewi