Masuk Lima Besar Pasar Terbaik Nasional, Bea Cukai Kudus Sosialisasi ke Pasar Tayu

Kudus (30/07/2018) -  Bea Cukai Kudus melaksanakan Sosialisasi Keliling dengan tujuan Pasar Tayu, Pati. Berjarak 1 jam 45 menit dari Kabupaten Kudus, Pasar Tayu terletak di Jl. Kartini, Belah Lor, Sambiroto, Tayu, Kabupaten Pati. Meski pernah terjadi kebakaran pada tahun 2015, Pasar Tayu berkembang menjadi pasar rakyat yang modern dan inovatif. Terbukti dengan diterimanya Penghargaan Anugerah Pancawara dari Kementerian Perdagangan RI, Pasar Tayu masuk dalam lima besar inovasi pasar rakyat terbaik se-Indonesia.

Sosialisasi Keliling diadakan Bea Cukai Kudus secara rutin kepada masyarakat dengan memberikan penyuluhan terkait identifikasi rokok ilegal dan pita cukai palsu. Tim didampingi pengelola pasar melakukan sosialisasi ke pedagang rokok yang umumnya mempunyai toko kelontong. Pedagang maupun pembeli yang kebetulan berada di sekitar tempat sosialisasi memberikan respon yang positif. Kebanyakan pedagang mengetahui bahwa rokok yang tidak dilekati pita cukai merupakan rokok ilegal, namun belum familier dengan pita cukai atau banderol palsu. Menggunakan alat bantu sinar ultraviolet yang biasa digunakan untuk mendeteksi keaslian uang kertas, tim memperagakan cara mengidentifikasi pita cukai yang asli maupun yang palsu. Selain menggunakan alat, pita cukai palsu juga mampu dibedakan dengan kasat mata seperti warna pita cukai yang kurang tajam dan tampak dicetak sendiri menggunakan printer.

Sebagai wujud komitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kudus bersama pedagang rokok menempelkan stiker “STOP ROKOK ILEGAL” di toko-toko yang telah dilakukan sosialisasi. Tim juga membagikan cinderamata berupa block note dan gelang yang mencantumkan identitas Bea Cukai Kudus. Diharapkan melalui kegiatan ini, mampu meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal.