Lindungi Masyarakat, Dua Kantor Bea Cukai ini Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal

 




Jakarta, 22-07-2021 – Sebagai tindak lanjut penindakan cukai, dua kantor pelayanan Bea Cukai, yakni Bea Cukai Sidoarjo dan Bea Cukai Makassar menggelar pemusnahan barang-barang kena cukai ilegal yang diamankan dari penindakan dan telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN). Pemusnahan tersebut dilaksanakan sebagai upaya melindungi masyarakat dari barang kena cukai ilegal dan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran cukai.

“Bea Cukai juga secara persuasif terus mengajak seluruh pelaku usaha di bidang cukai untuk menaati aturan dan ketentuan cukai yang berlaku, sehingga ke depan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha pabrik barang kena cukai, baik rokok, minuman mengandung ethil alkohol (MMEA), hasil produksi tembakau lainnya (HPTL/vape/e-liquid), baik dalam hal produksi, perizinan, maupun peredarannya. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan mengoptimalkan penerimaan keuangan negara dari sektor cukai. Selain itu, kami berkomitmen untuk melayani masyarakat dan memberikan berbagai kemudahan melalui fasilitas dan relaksasi kebijakan di tengah kondisi pandemi Covid-19, serta tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan ilegal,” ungkap Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, pada Kamis (22/07).

Dikatakan Sudiro, pada tanggal 13 Juli 2021 lalu Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 10.960.000 batang rokok, 5.610 mililiter HPTL, dan 159 botol MMEA hasil dari 51 kali kegiatan penindakan di bidang cukai selama kurun waktu Agustus 2020 sampai Maret 2021. Barang kena cukai tersebut diperkirakan bernilai Rp11 miliar rupiah dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar. “Dalam kondisi pandemi ini, para pelaku memanfaatkan situasi untuk mengedarkan barang ilegal tersebut dengan modus melalui pengiriman ekspedisi pada tengah malam untuk dikirimkan ke Sumatra dan Kalimantan,” jelasnya.

Tak berbeda, Bea Cukai Makassar juga melaksanakan pemusnahan terhadap barang milik negara yang telah ditetapkan statusnya untuk dimusnahkan, pada tanggal 15 Juli 2020, di lahan milik PT Katingan Timber Celebes. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil tegahan Kantor Bea Cukai Makassar untuk periode November 2019 s.d. Mei 2021, terdiri dari 836.700 batang rokok, 900 ml liquid vape, 313,7 liter MMEA, dan 258 paket barang kiriman pos dengan perkiaraan nilai barang sebesar Rp1 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp456 juta. Umumnya, asal barang merupakan barang kiriman pos lalu bea di Kantor Pos Daya, serta tegahan atas barang kena cukai yang telah mendapat penetapan sebagai BMN dan telah mendapat persetujuan untuk di musnahkan.

“Dengan pelaksanaan kegiatan pemusnahan oleh Bea Cukai Makassar, menjadi pembuktian bahwa di tengah pandemi, Bea Cukai tetap semangat dalam melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsi Bea Cukai yang sangat penting, yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya di kota Makassar, juga terhadap peredaran barang-barang impor yang dapat merusak mental dan jiwa generasi muda,” ujarnya.

Menurut Sudiro, pemusnahan yang dilaksanakan Bea Cukai turut menggandeng aparat penegak hukum lain. Hal ini mencerminkan terjalinnya sinergi yang baik antara Bea Cukai dengan instansi lainnya. “Komunikasi dan koordinasi antarinstansi sangat intens kami lakukan walau di tengah pandemi, karena semua lini menyadari bahwa kesemuanya itu bermuara untuk kepentingan masyarakat luas demi menuju Indonesia unggul,” tegasnya.