Lindungi Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Belawan Konsisten Jalankan Pengawasan Rokok Ilegal
Belawan, 20 April 2025 - Bea Cukai Belawan turut berkontribusi dalam meningkatkan pengawasan dan edukasi guna menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan industri rokok nasional. Melalui berbagai operasi penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2024 hingga Maret 2025, Bea Cukai Belawan turut berkontribusi aktif dalam kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan tantangan besar yang harus ditangani secara serius, sebab berdampak negatif terhadap stabilitas ekonomi serta menciptakan persaingan yang tidak sehat. "Rokok ilegal sangat merugikan, tidak hanya bagi pendapatan negara tetapi juga bagi industri rokok yang patuh terhadap aturan," jelas Luthfi. Ahmad Luthfi juga mengimbau masyarakat agar turut serta membantu Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal dengan mengenali ciri-cirinya. "Kami terus mengedukasi masyarakat agar waspada dan bisa mengidentifikasi rokok ilegal, sehingga mereka tidak tertipu dan bisa melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran," lanjutnya. Ada lima ciri utama rokok ilegal menurut Bea Cukai, yaitu rokok tanpa pita cukai (rokok polos), menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan, dan pita cukai salah personalisasi. Rokok ilegal yang paling mudah dikenali adalah rokok polos, yakni produk yang dikemas tanpa dilekati pita cukai resmi. "Setiap rokok yang beredar wajib menggunakan pita cukai resmi. Jika ditemukan rokok tanpa pita atau menggunakan pita palsu, maka produk tersebut jelas ilegal dan melanggar hukum," tegas Luthfi. Tidak hanya berdampak buruk pada ekonomi, peredaran rokok ilegal juga membawa dampak negatif pada kesehatan masyarakat karena produk tersebut tidak diawasi dengan ketat. Selain operasi langsung, Bea Cukai juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai platform, termasuk media sosial. Sanksi hukum yang dikenakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal tidak main-main. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara antara satu hingga lima tahun, serta dikenakan denda minimal dua kali lipat hingga maksimal sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Bea Cukai Belawan mengajak masyarakat untuk melaporkan temuan rokok ilegal melalui layanan pengaduan Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau media sosial resmi Bea Cukai. "Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan pasar yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku usaha," pungkas Luthfi.