Lima Negara ASEAN Jalin Kerja Sama AEO, Apa Manfaatnya bagi Eksportir dan Importir Indonesia


Jakarta, 27-02-2025 - Bea Cukai jalin kerja sama ASEAN Authorized Economic Operator Mutual Recognition Arrangement (AAMRA) dengan empat administrasi kepabeanan di ASEAN, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam. AAMRA merupakan kesepakatan timbal balik antaradministrasi kepabeanan, yang mengakui dan menerima program-program Authorized Economic Operator (AEO) oleh pihak-pihak administrasi kepabeanan yang melakukan kesepakatan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 227/PMK.04/2014 AEO merupakan kebijakan yang bertujuan untuk mempermudah proses perdagangan internasional dengan memberikan fasilitas berupa kemudahan prosedur dan pengurangan risiko terhadap pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu dalam hal kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan dan prosedur perdagangan internasional. Untuk memfasilitasi hubungan perdagangan antarnegara dengan saling menghargai sertifikasi AEO yang dimiliki oleh pelaku usaha di tiap-tiap negara, Indonesia juga telah mengadopsi konsep Mutual Recognition Agreement (MRA) yang merupakan kesepakatan internasional yang memungkinkan pengakuan antarnegara terhadap status AEO.

"Dengan kerja sama AAMRA bersama empat negara ASEAN, program-program AEO di Indonesia akan dapat diakui dan diterima di empat negara lainnya. Kerja sama tersebut telah diimplementasikan secara penuh oleh Indonesia sejak 1 Oktober 2024 dan beberapa manfaat bisa didapatkan oleh eksportir AEO dan importir (AEO dan non-AEO) di Indonesia," ujarnya. 

Manfaat kerja sama tersebut, yaitu pertama peningkatan efisiensi melalui penyederhanaan proses kepabeanan dan cukai, serta pengurangan waktu dan biaya perdagangan yang dapat meningkatkan daya saing bagi para pelaku usaha perdagangan. Kedua, peningkatan keamanan melalui pengakuan bersama atas standar keamanan dan kepatuhan dalam proses perdagangan antar negara di ASEAN. Ketiga, peningkatan peluang perdagangan melalui keleluasan akses pasar dan peningkatan fasilitas kepabeanan dan cukai yang memicu peluang dan pertumbuhan ekonomi. Keempat, penguatan hubungan ekonomi melalui kerja sama kemitraan ekonomi antara negara-negara di ASEAN.

"Eksportir AEO Indonesia serta importir AEO dan non-AEO di Indonesia akan
mendapatkan fasilitasi perdagangan, yakni dalam bentuk percepatan proses customs clearance. Tentunya, dengan mengikuti panduan atau pedoman implementasi AAMRA sebagaimana tertuang dalam “Guideline for the Submission of Import or Export Declarations for the Implementation of AAMRA”," lanjut Budi.

Diketahui, sesuai guideline AAMRA, eksportir AEO Indonesia perlu menyampaikan nama, alamat, trader identification number (TIN), tanggal otorisasi AEO, dan status AEO kepada pembeli di negara mitra. Apabila pembeli di negara mitra memiliki pertanyaan lebih lanjut, dapat disampaikan guideline yang telah disediakan atau berkonsultasi ke kantor bea cukai negara setempat. Sementara itu, sesuai guideline AAMRA, importir di Indonesia (AEO dan non-AEO) yang mengimpor barang dari perusahaan AEO di negara mitra perlu meminta nomor dan tanggal TIN dari perusahaan AEO dari negara mitra dimaksud dan memasukkan data TIN tersebut ke dalam dokumen pabean impor BC 2.0 sebagaimana disampaikan dalam guideline. Lebih lengkap, guideline AAMRA dapat diakses melalui https://bit.ly/Guideline_AAMRA

Budi menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kerja sama AEO lima negara ASEAN ini tidak terlepas dari peran serta dan kerja sama antara pemerintah, pengguna jasa (importir dan eksportir), dan masyarakat dalam penerapan AEO, yang telah berkontribusi pada peningkatan efisiensi, keamanan, dan peluang perdagangan antarnegara. "Di masa mendatang, kami berharap Indonesia akan terus berkomitmen untuk menerapkan standar terbaik dalam operasional kepabeanan dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan manfaat dari kerja sama ini," tutupnya.