Lewat Pemusnahan Barang Ilegal, Bea Cukai Amankan Potensi Kerugian Negara Hingga Ratusan Juta Rupiah


Jakarta, 13-04-2021 – Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan terhadap rokok dan berbagai barang impor ilegal yang tidak memenuhi ketentuan dan telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN).

Bea Cukai Sibolga memusnahkan sebanyak 929.372 batang rokok dan 14.900 gram tembakau iris (TIS) ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp515. 950.460, pada Senin (12/04).

Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga, Ahmad Luthfi mengungkapkan barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari 81 kali penindakan sejak 2019 hingga akhir 2020.

“Berbagai modus pelanggaran rokok yang disita diantaranya rokok tidak dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, serta dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya,” jelas Luthfi.

Dalam sambutannya, Ahmad Luthfi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak kepada petugas Bea Cukai selama menjalankan tugas dan upaya penuntasan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Sibolga.

“Keberhasilan kegiatan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sibolga, tentu tidak lepas dari sinergi yang baik antara Bea Cukai Sibolga dengan masyarakat, TNI/POLRI, Pemda, dan instansi lainnya,” ujar Luthfi.

Kegiatan pemusnahan juga sebelumnya telah dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta, pada Jumat (09/04) lalu. Kegiatan yang bertempat di halaman Kantor Bea Cukai Jogja ini dilakukan terhadap hasil tegahan impor barang kiriman pos yang tidak memenuhi ketentuan.

Dalam kegiatan tersebut, ada 2.169 paket yang dimusnahkan dan telah dinyatakan sebagai BMN. Nilai total paket yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp998.345.720,52 terdiri dari berbagai barang diantaranya jam tangan, handphone dan aksesoris, buku dan CD, alat kesehatan, alat pancing, obat-obatan, makanan, suplemen, kosmetik, pakaian, sepatu, sex toys, earphone, spare parts kendaraan, dan lain-lain.

Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar untuk merusak dan menghilangkan fungsi serta sifat awal barang sehingga tidak bisa dipakai lagi.

"Kami sudah mengerjakan tugas untuk menegah barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan ataupun dokumen resmi. Bagi masyarakat yang ingin membeli atau mengimpor barang, mohon dipahami ketentuannya terlebih dahulu dan dipenuhi kelengkapan dokumennya," kata Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran Undang-Undang Cukai dan menyadarkan masyarakat untuk turut serta membantu Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal, dengan tidak memperjualbelikan barang ilegal tersebut.