Lestarikan Peninggalan Leluhur, Disperindagkop Banjarnegara Gelar Pelatihan Pelintingan Rokok Klembak Menyan
Banjarnegara (23/10) – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Banjarnegara berkerja sama dengan PR. Sintren Gombong menyelenggarakan pelatihan pelintingan rokok jenis Klembak Menyan (KLM). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Balai Desa Panggisari, Mandireja, Banjarnegara pada 22 s.d. 23 Oktober 2019. Pelatihan tersebut diikuti oleh 30 peserta dari desa Panggisari dan Danaraja. “Pelatihan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan softskill teknik pelintingan rokok terutama jenis Klembak Menyan (KLM) kepada masyarakat desa Panggisari dan Danaraja” ungkap Jembar selaku perwakilan dari Disperindagkop Banjarnegara. Edy Hendrawanto selaku pemilik PR Sintren mengajarkan cara melinting rokok jenis KLM sampai dengan tata cara pembukusan dan pelekatan pita cukai. Beliau juga menceritakan perjalanan Perusahaan Rokok Sintren untuk memotivasi para peserta. Selain kegiatan pelatihan pelintingan, Disperindagkop Banjarnegara juga mengundang Bea Cukai Purwokerto untuk memberikan materi terkait peraturan dan ketentuan cukai rokok.
“Ketentuan pelekatan pita cukai pada rokok yaitu pita cukai yang akan dilekatkan sesuai dengan tarif cukai dan harga jual eceran hasil tembakau yang ada di dalam kemasan; merupakan hak pengusaha pabrik/importir yang bersangkutan dan sesuai dengan peruntukannya; utuh, tidak rusak, dan/atau bukan bekas pakai; tidak lebih dari satu keping; dilekatkan pada kemasan yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan yang tersedia; menjadi tidak utuh dan/atau rusak pada saat kemasan dibuka; dan/atau saat dilekatkan tidak melebihi batas waktu pelekatan pita cukai yang ditetapkan” ungkap pegawai Bea Cukai Purwokerto, Hafidz Setiyadi, saat memberikan materi cukai. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan softskil masyarakat desa Panggisari dan Danaraja tentang pelintingan rokok jenis KLM dan dapat memahami materi terkait peraturan dan ketentuan di bidang cukai.