Lebih Kenal dengan Impor Barang Hibah
Dukungan pemerintah terhadap kegiatan ibadah, sosial, maupun kebudayaan salah satunya diwujudkan dalam pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan atau cukai pada impor barang hadiah atau hibah dari luar negeri. Pemberian fasilitas tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012 Tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Ferdinand Ginting, menjelaskan fasilitas pembebasan bea masuk dan atau cukai diberikan kepada badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan, berbadan hukum, bersifat non profit dan berkedudukan di Indonesia pada acara sosialisasi, kamis (01/4) di Aula Kanwil DJBC kalbagbar. Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan masing-masing pembimbing agama dibawah Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Barat. Kegiatan sosialisasi berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan.
“Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan atau cukai atas impor barang kiriman hadiah atau hibah, dapat diajukan permohonan secara tertulis oleh badan atau lembaga kepada Direktur Jenderal Bea and Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan melampirkan rincian jumlah dan jenis barang, surat keterangan dari pemberi hadiah atau hibah di luar negeri, dan rekomendasi dari instansi teknis terkait,” kata Ferdinand.
Fasilitas pembebasan diberikan pada barang-barang hibah yang mendukung kegiatan ibadah, kesehatan, pendidikan, maupun kebudayaan. Diantaranya yaitu barang hadiah atau hibah yang diperlukan untuk membangun atau memperbaiki bangunan ibadah, fasilitas kesehatan, sekolah. Sarana transportasi, barang-barang pendukung kegiatan ibadah, perkakas pengobatan, obat-obatan, dan peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran juga diberikan fasilitas pembebasan bea masuk.
“Kami mengimbau kepada para yayasan keagamaan di wilayah Kalimantan Barat agar dapat memanfaatkan kemudahan ini, tidak perlu lagi ragu bila ingin melakukan importasi barang hibah, khususnya untuk bantuan kegiatan sosial. Asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku dan telah memiliki rekomendasi dari instansi teknis terkait. Bea Cukai akan selalu mendorong orang untuk berbuat baik,” kata Ferdinand.