LAYANAN GRATIS MENDIRIKAN PABRIK ROKOK LEGAL

KUDUS (26/6) - Ibu Nurul, warga Kudus, berkenan meluangkan waktunya untuk datang ke Kantor #BeaCukaiKudus dan berkonsultasi mengenai cara mendirikan pabrik rokok. Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Dwi Prasetyo Rini, didampingi Kasubsi Layanan Informasi menemui Ibu Nurul di Ruang Konsultasi Terbuka, lobi Bea Cukai Kudus dan menjelaskan langkah-langkah serta persyaratan pendirian pabrik rokok. Ruang Konsultasi Terbuka adalah salah satu sarana yang didesain di ruang terbuka dan dipantau CCTV guna menjaga integritas pegawai. Hal ini merupakan komitmen Bea Cukai Kudus untuk menunjukkan kelayakannya meraih gelar WBBM.

Admin mau #BeCerita kalau layanan konsultasi seperti ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Pabrik rokok yang didirikan nantinya pun akan berstatus legal dan insya Allah rezeki yang diperoleh pun halal. Berbeda dengan rumah-rumah yang memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal. Hidup dalam dunia ilegal itu tidak tenteram, was-was, ada ancaman pidana, dan rezekinya tidak barokah.

Rasanya prihatin menyaksikan masih maraknya peredaran rokok ilegal. Padahal legal itu mudah. Konsultasi pendirian pabriknya murah; nol Rupiah alias gratis. Dengan mendirikan pabrik rokok yang legal maka sebagai warga negara yang baik kita turut berpartisipasi dalam membangun bangsa dan negara tercinta ini melalui pembayaran cukai. Kepatuhan masyarakat terhadap Undang-Undang Cukai menjadi salah satu kunci kejayaan bangsa kita. Sobat BCKu pasti mau 'kan turut dicatat sebagai pejuang yang membangun negara melalui pembayaran cukai dan anti rokok ilegal?

Selain merugikan negara, rokok ilegal juga merugikan kesehatan pemakainya. Rokok ilegal tidak mempunyai standard tar dan nikotin sehingga sangat berbahaya bagi masyarakat. Di situlah #UpayaNyata Bea Cukai untuk #JagaIndonesiaKita melalui #GempurRokokIlegal, salah satunya demi melindungi kesehatan masyarakat. Sobat BCKu setuju untuk membersihkan negara kita dari peredaran rokok ilegal